Surabaya, BeritaTKP.Com – Direktur Utama PT Semesta Raya Abadi Jaya perusahaan yang bergerak di bidang usaha industri peralatan rumah tangga dari plastik dan bahan baku plastik kini terduduk tegang dan sedikit lemas saat dirinya dijadikan terdakwa atas penipuan.
Vonny Endrawati ke kursi pesakitan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dan dihadapan majelis hakim yang diketuai Hariyanto, JPU Fathol mendatangkan dua saksi korban yakni Rasono Ali Hardi dan Paulina Lina Lois dan hingga akhirnya ia terjerat pasal 372 KUHP.
Dalam sidang tersebut dengan terdakwa dirut PT Semesta Raya Abadi Jaya tersebut,
para saksi menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan pada bulan Januari sampai Pebruari 2016, saat itu terdakwa Vonny menawarkan biji plastik kepada saksi Rosono Ali Hardi (pemilik PT. Cahaya Mas makmur) yang bergerak dibidang usaha produksi kantong plastik yang terbuat dari biji plastik.
Dan terdakwa saat itu juga menyatakan bahwasanya ada biji plastik yang dijual dengan harga murah dan kualitas bagus sehingga saksi Rosono menjadi tergiur untuk membeli biji plastik yang telah dijelaskan tersebut kepada terdakwa.
Selanjutnya terdakwa dan korban bertemu di PT Cahaya Mas Makmur yang bertempat di Jalan Cempaka No. 30 Surabaya pada senin 4 januari 2016, dalam pertemuan tersebut terdakwa mengatakan kepada Paula Lina Luis (istri Rosono Ali Hardi) bahwa biji plastik yang ada di luar sedang kosong sehingga apabila tidak cepat membeli/transaksi nanti akan langka dan harganya mahal.
Dengan penjelasan dari terdakwa yang cukup menggiurkan akhirnya Paula Lina Luis menjadi tertarik untuk melakukan pembelian biji plastik yang ditawarkan oleh terdakwa Vonny sebanyak 204 ton dengan harga sebesar Rp. 5.076.500.000 dan sudah dibayar lunas.
Namun setelah Paula Lina Luis memberikan uang sebesar Rp. 5.076.500.000 tersebut, terdakwa Vonny sama sekali tidak menyerahkan atau mengirimkan biji plastik tersebut kepada Paula Lina Luis karena uang yang semestinya dipakai untuk membeli biji plastik tersebut oleh terdakwa dipakai untuk biaya operasional perusahaan milik terdakwa sendiri tak hanya sekali dengan modus yang sama dan dengan bujuk rayu yang dilakukan terdakwa Vonny, saksi Paula Lina beberapa kali menyerahkan uang dengan total Rp.14.031.180.000. @rohim