Mojokerto, BeritaTKP.com – Anggota Satreskrim Polresta Mojokerto akhirnya berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang tak lain dan bukan adalah paman dari korban.
Pelaku berinisial AR (38) diduga telah mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun hingga hamil.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso menjelaskan, pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, pada, Rabu (31/8/2022) pekan lalu.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Mojokerto,” ungkapnya, Senin (5/9/2022).
Masih kata Kasat, pelaku sudah dipanggil beberapa kali namun tidak mengindahkan hingga akhirnya melarikan diri. Pelaku satu rumah dengan korban di wilayah Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Dari hasil penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditemukan di wilayah Jombang.
“Setelah kami datangi ke Jombang, ternyata benar yang bersangkutan sudah bekerja di wilayah Jombang dan saat itu juga kami amankan untuk dibawa ke Polresta Mojokerto. Dan sekarang sudah kami tahan. Di sana (Jombang), pelaku kos sengaja melarikan diri untuk menghilangkan identitasnya,” katanya.
Selama dalam pelarian, lanjut Kasat, di Jombang pelaku bekerja di sebuah perusahaan. Saat dilakukan penangkapan, tidak ada perlawanan dari pelaku karena jumlah petugas lebih banyak sehingga pelaku tidak bisa melawan. Dari pengakuannya, pelaku sedang dalam kondisi tidak sadar.
“Untuk pengakuan yang bersangkutan memang saat melakukan persetubuhan itu sedang dalam kondisi tidak sadar. Jadi sepulang mabuk dengan teman-temannya, sampai di rumah melihat ada keponakannya. Karena dalam pengaruh alkohol, dalam kondisi mabuk,” katanya.
Kasat menjelaskan, pelaku memaksa korban untuk melawani nafsu bejatnya. Dalam pengakuan pelaku, aksi bejat tersebut dilakukan terhadap keponakannya sebanyak satu kali. Sementara kondisi korban saat ini masih dalam proses pemulihan pasca melahirkan.
“Saat ini korban masih proses pemulihan, yang bersangkutan masih dibawah umur dan memiliki anak kecil. Saat ini masih proses pemulihan psikis, kalau memang sudah normal kembali, nanti kami akan koordinasi dengan dinas terkait untuk membantu yang bersangkutan,” ujarnya.
Tujuannya agar korban tidak putus dari sekolah dan bisa melanjutkan pendidikannya. Korban sendiri melahirkan bayi perempuan pada bulan Juli 2022 lalu sehingga diperkirakan aksi bejat tersebut dilakukan pelaku terhadap korban sekira bulan November 2021.
“Korban berusia 16 tahun dan masuk duduk di bangku kelas II SMP. Insya Allah nanti kita coba berkoordinasi dengan dinas terkait jangan sampai ini sudah menjadi korban persetubuhan termasuk masa depannya, sekolahnya jadi korban. Pasal 76D Jo Pasal 81 tentang Persetubuhan,” jelasnya.
Korban terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Namun, tegas Kasat, lantaran antara pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga sehingga ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman tersebut. (RED)






