Kota Batu, BeritaTKP.com – Salah seorang warga Kabupaten Malang diamankan polisi karena menjual ecer BBM bersubsidi berjenis solar dnegan harga melebihi HET. Pria tersebut berinisial WD (60), warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, tertangkap polisi pada Selasa (30/8/2022) lalu.

WD diketahui membeli solar di SPBU seharga Rp 5 ribu/liter dengan modus mengisi bahan bakar truk dan kemudian dipindah ke dalam wadah untuk dijual kembali seharag Rp 8 ribu/liternya. “Jadi, dia ini keliling cari bensin tadi ke SPBU di luar daerah, seperti di Kandangan, Kabupaten Kediri. Itu dimasukkan ke tangki truk dan dijual kembali ecer di rumahnya,” ujar Kapolres Batu AKBP Syamsuddin, Senin (5/9/2022) kemarin.

Sejumlah jeriken berisi solar diamankan Polres Batu dari tangan pelaku.

Setelah petugas kepolisian melakukan interogasi, ternyata ditemukan bahwa selain menjual ecer, tersangka juga memasok solar yang didapatnya ke sebuah CV dengan harga solar industri. Polisi pun kini sedang mendalami lebih lanjut terkait kasus tersebut. “Soal pelaku yang juga kirim ke CV itu juga masih akan kita dalami lagi,” kata Oskar.

Dari pengakuan tersangka, ia sudah melakukan hal ini sejak dua bulan yang lalu. Per harinya WD bisa menjual solar hingga 50 liter.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan WD, meliputi 1 unit truk dan BBM sebanyak 200 liter yang ditempatkan pada belasan jurigen berbagai ukuran.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 40 UU Nomor 11/2020 tentang penyalahgunaan minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (Din/RED)