Pamekasan, BeritaTKP.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur di tahun 2022 ini sepakat akan menaikkan break event poin (BEP) tembakau dari yang harganya Rp 38 ribuan di tahun 2021 menjadi Rp 43.770 per/Kg nya tahun 2022.

Hal ini disampaikan langsung oleh Achmad Suaidi selaku Kepala Bidang (Kabid) produksi Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKKP) Pamekasan. Suaidi mengatakan bahwa penentuan BEP tersebut melibatkan perwakilan gudang, DPRD, perwakilan petani, dan Pemkab Pamekasan berdasarkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh petani selama masa tanam hingga panen.

Foto ilustrasi.

“Penentuan BEP itu kemarin tanggal 18 Agustus 2022 dengan melibatkan semua stakeholder. Semuanya sepakat dengan BEP tersebut,” ungkapnya, Kamis (25/8/2022) kemarin.

Dia menerangkan, pihaknya membagi harga tembakau dalam tiga kategori, mulai dari tembakau sawah Rp 34.636 per kilogram, tembakau tegal Rp 43.779 per kilogram, dan tembakau gunung yang dipatok Rp 54.235 per kilogram. 

Kenaikan BEP tersebut cukup tinggi apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya lantaran tahun ini petani tidak menerima subsidi pupuk dari pemerintah. “Beberapa komponen sangat berpengaruh dalam menentukan BEP. Salah satunya adalah pupuk. Karena pupuk tahun ini subsidinya dicabut oleh pemerintah,”  tandasnya.

Dia menyampaikan, luas lahan tembakau tahun 2021 mencapai 23.468 hektare (ha), tetapi tahun ini hanya tercatat sekitar 13 ribu ha. Sementara luas lahan pertanian secara keseluruhan di Pamekasan mencapai 62 ribu ha. “Dengan penentuan BEP ini semoga bisa mendorong kesejahteraan petani tembakau. Yang jelas kami tidak mengubah komponen,” pungkasnya. (Din/RED)