
Jakarta Selatan, BeritaTKP.com – Jajaran Polres Metro Jaksel berhasil menangkap Ali Suyanto (50) pelaku pencabulan anak tetangganya yang berinisial F (7).
Ali sempat bulon selama sekitar satu bulan. Aksi pencabulan pelaku terhadap korban itu terjadi di salah satu kontrakan di kawasan Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, pada 28 Juni 2022 lalu.
“Iya benar sudah ditangkap,” ujar Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Yandri Irsan saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Pelaku yang melakukan aksi dugaan asusila terhadap tetangganya sendiri itu ditangkap dua hari lalu, Rabu (10/8/2022).
“Hari Rabu, tanggal 10 kita amankan dan mulai tanggal 11 sudah kita lakukan penahanan,” ucap Kombes Yandri.
Orangtua korban, N sebelumnya menjelaskan bahwa dugaan pencabulan yang dialami F terjadi pada Selasa (28/6/2022) siang. Saat itu putrinya mengeluhkan sakit pada alat kelamin.
“Dia awalnya lapor ke saya, ‘Ibu, punya aku berdarah.’ Aku pikirannya sudah negatif. Saya tanya malah menangis, tak lama dia ngomong, ‘Aku digituin sama Pakde A,’” kata N.
Sebelum mengadukan rasa sakit pada kelamin, korban disebut sempat main ke rumah terduga pelaku. Korban sempat dicari oleh kakaknya, tetapi tak ditemukan. Saat itulah anak kedua dari empat bersaudara itu dicabuli oleh terduga pelaku. N mengaku emosi, tetapi sempat bingung langkah apa yang harus dilakukan.
Dia akhirnya menghubungi ketua RT dan mengadukan kejadian yang dialami putrinya. Saat itu N mengajak anaknya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk melakukan visum guna melengkapi laporan dari perkara yang dialami. Hasil visum menyatakan bahwa terdapat memar memerah pada bagian alat vital korban.
Laporan N kemudian diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS, Selasa 28 Juni 2022.
N mengaku, semula tak mencurigai sikap pelaku kepada anaknya. N pernah mendengar ucapan pelaku bahwa telah menganggap F sebagai anak sendiri.
“Memang dia (pelaku) dekat sama anak saya, dari bayi. Dia sering dia ngasih jajan. Misal suruh beli barang, itu dikasih uang Rp 7.000 bahkan sampai Rp 12.000,” ujar N. (RED)