Surabaya, BeritaTKP.Com – Dian Kusumawati (28),terpaksa melaporkan Boby Metheus Gotliev Lessy alias Boby yang tak lain adalah suaminya sediri, ia melaporkan suaminya lantaran tak kuat setelah beberapa kali kerap menjadi korban penganiayaan oleh suaminya tersebut.
Hingga puncak kesabaran wanita 28 tahun tersebut telah habis dan akhirnya melaporkan suaminya sendiri ke petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, dan disana ia menceritakan kronologi penganiyayaan yang dilakukan oleh boby.
Penganiyayaan tersebut terjadi pada jum’at 17 febriari 2017 tepatnya pukul 11.30 WIB, dan saat itu perempuan yang seharinya bekerja sebagai bidan di RS Royal, jalan Raya Rungkut Surabaya ini di datangi oleh suaminya tersebut.
Sang suami datang dengan tanpa alasan hingga tiba tiba boby marah tak jelas kepada korban dan hendak merampas telfon genggam milik korban, lantaran takut korban akhirnya lari berusaha untuk menjauh dari pelaku, namun hal tersebut membuat pelaku semakin kalap hingga akhirnya pelaku mengejar korban.
Pelaku yang berprofesi sebagai satpam tersebut terus mengejar korban hingga korban yang saat itu menjauh dari kejaran pelaku terjatuh, dan saat itulah pukulan demi pukulan mendarat ke tubuh korban.
Dan menurut penjelasan korban pukulan tersebut diterimanya tak hanya sekali ataupun dua kali namun berkali bahkan pukulan tersebut mengenai kepala dan bibir korban sehingga membuat bibir korban robek dan mengalami pendarahan.
Lantaran mendapatkan perlakuan kasar yang di terimany sesaat kemudian bidan 28 tahun tersbut langsung menuju Polsek Tenggilis Mejoyo guna melakukan laporan sekaligus mengadu.
“Saya menikah dengan Roby sejak 2012 silam, dan dikaruniai satu orang anak berumur 4 tahun. Sejak anak saya berumur 1 bulan, saya sering ditendang, dipukul dan dijambak oleh Boby. Kekerasan itu dilakukan Boby meski permasalahan dipicu oleh soal yang sepele , Saya kerap mengalami kekerasan dari suami, saya melapor ke polisi ini karena saya sudah tidak kuat lagi” ungkapnya.
Ternya kekerasan dalam rumah tangga yang di alami dian bukan hanya sekali namun sudah terjadi beberapa kali bahkan sering, selain kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya tersebut Dian pun mengaku sudah tidak pernah dinafkahi oleh Boby bahkan ia mengaku bahwa dirinya berkerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan anaknya.
Dalm kasus ini – Dian Kusumawati bidan di RS Royal, jalan Raya Rungkut Surabaya ini menggandeng kuasa hukumnya Didi Sungkono , dan dalam kasus ini kuasa hukum korban menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 44 UU KDRT no.23 tahun 2004. @lutfi