SURABAYA, BeritaTKP – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan satu tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Mapolrestabes Surabaya.

Tersangka diketahui berinisial, BES 31 tahun Beralamat Padengan Ploso Kec. Pucuk Kab Lamongan atau alamat lain di Kedurus Kec Karangpilang Surabaya.Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H., yang didampingi Kanit Resmob Iptu Hafissulah Mokoginta S. Tr. K menjelaskan Sabtu tanggal 18-06-2022 Sekira 14.15 WIB korban sedang tidur di kamar Kosnya di daerah Putat Gede Barat Surabaya.

Korban saat tidur sendirian dengan pintu terbuka sedikit, Handphone miliknya yang merk OPPO Type A74 warna Hitam di letakkan di bawah bantal tempat tidur, seketika korban bangun tidur Handphonenya sudah tidak ada/hilang dan berdasarkan hasil rekaman Kamera CCTV milik tetangga korban dapat terlihat bahwa yang diduga mengambil HandPhone miliknya tersebut adalah seorang laki-laki. Terangnya.

Adapun ciri-cirinya, Mengendarai sepeda motor Yamaha Vion warna putih biru tersangka sendirian dengan menggunakan Kaos belang hitam abu-abu dan celana jeans warna biru.

Kemudia Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melaksanakan penyelidikan dan mencari saksi-saksi serta analisa cctv yang berada di TKP, tidak lama polisi mendapatkan petunjuk dan informasi keberadaan tersangka.

Lalu Tim Opsnal Unit Resmob langsung melakukan serangkaian penangkapan kepada tersangka dan berhasil mengamankan BES di Daerah Kedurus Surabaya, serta Tim membawa tersangka ke Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Saat dilakukan interogasi oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya tersangka mengakui pernah dipenjara pada Tahun 2012 Residivis di Mapolrestabes Surabaya dalam perkara curat dan bobol rumah.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebuah, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Yamaha Vixon biru putih (sarana), 1 (satu) Handphone Vivo hitam, 1 (satu) Jaket yg digunakan di TKP, 1 (satu) Sendal yang digunakan di TKP, 1 (satu) Alat linggis besi (jenis Bubut), 1 (satu) Tank pengungkit/potong, 1 Pasang sandal yang digunakan di TKP, 1 (satu) STNK An. Agus Suprayitno, 1 (satu) KTP An. Tersangka, File CCTV di TKP

Kini tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 363 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Tutunya(DEVI)