Gresik, BeritaTKP.com – Mat Jai, mantan Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dijemput paksa di rumahnya lalu dijebloskan ke Rutan Banjarsari. Hakim memutuskan bahwa mantan Kepala Desa Dooro tersebut telah terbukti bersalah menyalahgunakan dana desa.

Terpidana mendapat hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Termasuk mengganti kerugian negara sebesar Rp253 juta. Hanya saja uang kerugian sudah dikembalikan.

Penjemputan paksa terpidana itu lantaran yang bersangkutan berulang kali mangkir dari panggilan. Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menyampaikan, proses eksuksi berlangsung lancar. Tanpa ada halangan signifikan.

“Kami dibantu pihak TNI-Polri dalam eksekusi itu. Sekitar pukul 10.00 WIB Mat Jai sudah dieksekusi,” ucapnya, Selasa (26/7/2022).

Kejari Gresik sudah berusaha melakukan persuasif kepada Mat Jai. Dengan memberikan tenggat waktu pada 15 Juli lalu. Mengingat pelaku memiliki riwayat gangguan kesehatan.

“Karena tidak ada konfirmasi, dan terpidana tidak kunjung datang, kami pun melakukan eksekusi badan terpaksa ini,” jelasnya.

Sebelumnya, terpidana kasus korupsi Mat Jai diseret ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Karena telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Dooro. Proses hukum pun berlangsung cukup panjang.

Pada sidang tingkat pertama terpidana dihukum dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan. Ditingkat banding, Majelis Hakim menambah pidana menjadi 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan.

Pada tingkat kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi Mat Jai dan memilik untuk menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. (Din/RED)