Malang, BeritaTKP.com – Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam mulai diterapkan oleh Polresta Malang Kota.

Pemberlakuan ini ditindaklanjuti oleh instruksi Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mendukung terget 5 tahun mendatang, dalam pelaksanaan efektivitas tilang elektronik yang berbasis kamera atau e-TLE. Jadi untuk 5 tahun kedepan semua kendaraan dalam keadaan sudah berganti warna plat menjadi putih.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppy Anggi Khrisna mengatakan kebijakan plat nomor putih sudah mulai diterapkan sejak 18 Juli 2022.

Foto ilustrasi.

“Jadi nanti mobil baru atau kendaraan yang ganti plat lima tahunan langsung mendapat plat putih. Kendala plat hitam itu terkadang ada kesalahan identifikasi atau sulit terbaca oleh kamera e-TLE yang menjadi pengawas di jalan,” imbuhnya.

Plat putih, lanjutnya, memudahkan pengawasan. Saat ini sudah ada ratusan kendaraan bermotor di Kota Malang telah mengganti warna plat nomor dari warna dasar hitam ke putih.

“Mulai mobil dan sepeda motor banyak yang sudah ganti warna. Lalu karena ini masih masa transisi kepolisian juga tidak melakukan penindakan terhadap kendaraan berpelat nomor hitam karena memang belum waktunya ganti pelat,” tutupnya. (Din/RED)