Polisi Sikat Komplotan Pengedar Sabu, Satu Diantaranya Sedang Hamil

885

Mojokerto, BeritaTKP.Com – Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil menangkap komplotan pengedar sabu bahkan Salah satu anggota komplotan pengedar sabu tersebut ibu rumah tangga asal Dusun Ketok RT 3 RW 3, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto yang masih dalam keadaan hamil.

“Berawal dari penangkapan Aris warga Jalan Ki Ageng Gribig No 43, RT 6 RW 2, Kelurahan/Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,” ujar AKP Sutarto, Kasubbag Humas Polres Mojokerto , ia juga menjelaskan penangkapan komplotan yang beranggotakan dua laki-laki dan dua perempuan tersebut berawal dari penangkapan Candra Aris Vandha (36) pada 6 Februari 2017.

Dan saat penangkapan polisi sempat mengamankan dari sebuah rumah kontrakan di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dari penangkapan para komplotan pengedar sabi ini etugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu kemasan plastik klip yang dimasukan kedalam sedotan plastik warna putih.

Tak hanya itu petugas juga menemukan sebuah handphone merk Samsung warna hitam, para pelaku juga menga bila barang haram tersebut didapat dari pelaku Astutik dan setelah itu petugas selanjutnya mengamankan Astutik dan dua pelaku lain yaitu Slamet Susanto (21) warga Kecamatan Klojen, Kota Malang dan Susanti (33) warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Dari penangkapan Astutik petugas mengamankan barang bukti berupa handphone merk Xcom warna hitam tanpa tutup. Dari tangan Slamet Susanto, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp50 ribu, sementara dari tangan Susanti diamankan barang bukti satu handphone merk Oppo warna putih dan satu bendel plastik klip.

Dari pengakuan Astutik, saat ini ia tenggah hamil tua yakni 7 bulan dan untuk saat ini Petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna membongkar jaringan narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Keempatnya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara dengan begitu astutik harus terpaksa melahirkan di sel tahanan. @lutfi