Kota Malang, BeritaTKP.com – Peredaran pil dobel L atau pil koplo senilai Rp 110 juta yang rencananya akan diedarkan di wilayah Malang oleh tersangka berinisial FAV (23) berhasil di gagalkan kepolisian. Terungkapnya bisnis peredaran pil koplo ini diawali dari penangkapan pengguna pil koplo berinisial DA. Setelah diselidiki, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari FAV.
“Tersangka inisial FAV ini kebetulan warga dari Arjosari juga. Berawal beberapa waktu lalu unit Reskrim menggagalkan peredaran narkoba jenis pil dobel L, TKP di wilayah Arjosari,” kata Kapolsek Blimbing Kompol Yanuar Rizal Ardianto, pada Jumat (15/7/2022) kemarin.
Tim kemudian menggeledah sebuah rumah di Jalan Taman Raden Intan Kavling 542 RT 3 RW 4 Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada 18 Mei 2022. Dari hasil penggeledahan ini diketahui ada 54.260 butir pil koplo didapat dari warga binaan yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan.
“Kita berhasil amankan pil dobel L sebanyak 55.260 butir pil koplo. Total keseluruhan barang bukti jika dihitung mencapai Rp 110 juta, untuk total 55.260 butir ini,” kata dia.
Berdasarkan pengakuan tersangka FAV, pil koplo ini bakal diedarkan di wilayah Malang raya. Bahkan beberapa kali sudah terjual. Salah satu penggunanya yang diamankan polisi berinisial DA. FAV sebenarnya telah mendekam dua kali di penjara dalam perkara penyalahgunaan narkoba.
“Ini upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka memberantas narkoba di wilayah Polresta Malang Kota. Sebagaimana deklarasi antinarkoba kemarin, ini komitmen untuk memberantas narkoba. Ini upaya kami menjaga Kota Malang ini terbebas dari narkoba. Mudah-mudahan ke depan bisa saling mengingatkan dan tidak terjadi peredaran ini,” jelasnya.
Akibat perbuatannya FAV kembali harus mendekam ke penjara. Ia dijerat dengan Pasal 197 atau 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman pidana 10-15 tahun penjara,” tuturnya. (Din/RED)






