Tulungagung, BeritaTKP – Naz (20) seorang LC/pemandu lagu/purel asal Sukorejo Kabupaten Ponorogo yang berdomisili di Desa Kromasan Kecamatan Ngunut diamankan Unit Reskrim Polsek Pucanglaban karena diduga mengedarkan Narkotika jenis Pil Dobel L.
Menurut Kapolsek Pucanglaban AKP Andik Prasetyo melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Kamis (30/06/2022).“Penangkapan dilakukan pada Selasa, (26/06/ 2022) sekira pukul 21.30. WIB di warkop karaoke Yongky 2 masuk Desa Mirigambar Kecamatan Sumbergempol.”
Penangkapan NAZ berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran pil dobel yang kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Pucanglaban dan Unit opsnal Sat Resnarkoba Polres Tulungagung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
Dari hasil penggeledahan didapati barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 40 butir, 1 (satu) buah HP merk Oppo reno 6 warna biru, 1 (satu) bungkus rokok samporna A mild “Selanjutnya, pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai LC/ pemandu lagu diamankan petugas ke Mapolsek Pucanglaban beserta barang buktinya,” tambahnya.
Atas perbuatannya kini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolsek Pucanglaban Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka bakalan dijerat dengan Pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(Dlg)






