Pekanbaru, BeritaTKP.com – Kasus pembunuhan seekor gajah Sumatera yang ditemukan tanpa kepala di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, akhirnya terungkap.
Polda Riau berhasil membongkar sindikat perburuan satwa liar yang bertanggung jawab atas kematian gajah berusia sekitar 40 tahun tersebut.
Gajah yang ditemukan pada 2 Februari 2026 itu dalam kondisi mengenaskan dengan wajah, belalai, serta kedua gadingnya hilang. Hasil nekropsi menunjukkan adanya dua proyektil peluru di bagian tengkorak belakang yang mengindikasikan gajah tersebut ditembak sebelum kepalanya dipotong.
Berikut lima fakta pengungkapan kasus tersebut.
1. Polda Riau Tangkap 15 Tersangka
Polda Riau menangkap 15 tersangka yang terlibat dalam perburuan gajah Sumatera tersebut. Selain itu, tiga orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Salah satu tersangka utama berinisial FA (62) diduga berperan sebagai pemodal sekaligus penadah gading gajah. Ia juga disebut memiliki amunisi yang digunakan dalam aksi perburuan. Para tersangka berasal dari berbagai daerah, mulai dari Riau, Sumatera Barat hingga Jawa.
2. FA Diduga Aktor Utama
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyebut FA sebagai sosok yang menghubungkan eksekutor di lapangan dengan jaringan perdagangan satwa liar lintas provinsi.
Gading gajah yang diperoleh dari hasil perburuan tersebut diketahui berpindah tangan melalui sejumlah perantara hingga akhirnya diolah menjadi pipa rokok dari gading.
Distribusi gading tersebut menjangkau beberapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan wilayah Jawa Tengah.
3. Gajah Ditembak lalu Kepalanya Dipotong
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan bahwa gajah tersebut dibunuh pada 25 Januari 2026.
Awalnya, salah satu tersangka menembak gajah sebanyak dua kali di bagian kepala menggunakan senjata api. Setelah hewan tersebut mati, pelaku memotong kepala gajah menggunakan kapak dan pisau untuk mengambil gadingnya.
Proses pemotongan kepala gajah berlangsung selama beberapa jam sebelum gading dibawa kabur.
4. Gading Dijual hingga Rp130 Juta
Gading yang diambil dari gajah tersebut memiliki berat sekitar 7,6 kilogram.
Setelah diambil, gading tersebut dijual kepada FA yang kemudian memotongnya menjadi beberapa bagian. Dalam transaksi awal, pelaku lapangan menerima sekitar Rp30 juta.
Namun setelah berpindah tangan melalui jaringan perdagangan, nilai jual gading tersebut dapat mencapai lebih dari Rp130 juta.
5. Polisi Sita Banyak Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perburuan gajah dan perdagangan satwa liar.
Barang bukti tersebut antara lain:
- Senjata api rakitan
- Ratusan butir amunisi berbagai kaliber
- Peralatan berburu
- Tengkorak gajah
- Gading yang telah diolah menjadi 63 pipa rokok
- Dua sepeda motor dan satu mobil Mitsubishi Triton
Selain itu, polisi juga menemukan 140 kilogram sisik trenggiling, kuku harimau, serta taring harimau yang diduga berasal dari jaringan perdagangan satwa liar.
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Ia menyebut keberhasilan Polda Riau mengungkap jaringan perburuan gajah tersebut sebagai langkah penting dalam upaya perlindungan satwa liar di Indonesia.(æ/red)





