Jakarta, BeritaTKP.com – Kepolisian berhasil menggagalkan peredaran 47 ribu butir narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan dalam dua tas ransel hitam. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Kota Pekanbaru, Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Ade Zaldi, setelah menerima informasi terkait penjemputan ekstasi dalam jumlah besar di Kota Dumai, Jumat (12/12/2025).
“Petugas mengamankan dua tersangka berinisial R (47) dan W, beserta sembilan paket berisi diduga ekstasi yang dibawa menggunakan sepeda motor,” ujar Kombes Putu di Pekanbaru, Senin (22/12/2025).
Barang Bukti Disita
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita:
- Dua tas ransel hitam berisi sembilan paket ekstasi
- Dua unit telepon seluler
- Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka R mengaku ekstasi tersebut akan diserahkan kepada tersangka lain berinisial F (34) di Pekanbaru.
Pengembangan ke Pekanbaru dan Jambi
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka F di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, pada Sabtu (13/12/2025) dini hari.
“Barang bukti rencananya akan dikirim dan diedarkan ke Provinsi Jambi, yang dikendalikan melalui telepon seluler oleh bandar yang berada di Jambi,” jelas Kombes Putu.
Dari pengembangan lanjutan di Jambi, polisi kembali mengamankan dua tersangka lainnya berinisial FA (39) dan AF (37).
Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau guna pengembangan jaringan lebih lanjut, termasuk penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).(æ/red)





