Lampung, BeritaTKP.com – Hubungan pertemanan yang selama ini akrab berakhir tragis. Seorang pemuda di Kabupaten Pringsewu, Lampung, AD (23), nekat mencuri perhiasan emas milik orang tua temannya sendiri. Aksi tersebut memicu amarah warga hingga pelaku dihajar massa sebelum diamankan polisi.

Peristiwa terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu. Emas yang dicuri seberat 28,9 gram, terdiri dari kalung, gelang, cincin, dan anting-anting, disimpan di laci lemari kamar korban Ira Diah Palupi (54).

Kronologi Kejadian

Menurut Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pencurian terungkap berawal dari kecurigaan anak korban, M. Habib Adilah, yang melihat AD di depan rumah sepulang membeli sarapan. Awalnya, pelaku berdalih hanya mengambil kunci rumah, namun sekitar satu jam kemudian, emas milik korban raib.

Keluarga korban mendatangi rumah AD dan menanyai pelaku. Setelah mengelak, AD mengakui perbuatannya, memicu amukan warga. Petugas kepolisian segera mengamankan pelaku ke Polsek Pringsewu Kota untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Barang Bukti dan Motif

Polisi menyita seluruh perhiasan emas yang masih ada di rumah pelaku. AD mengaku melakukan pencurian seorang diri dengan alasan membutuhkan uang untuk biaya perjalanan ke Pulau Jawa dan kebutuhan hidup sehari-hari, dan berencana menjual emas tersebut.

“Pelaku mengaku aksinya berjalan mulus karena sudah terbiasa keluar-masuk rumah korban dan memahami kondisi di dalam,” ujar AKBP Yunnus.

Proses Hukum

AD kini ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan ditahan di Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(æ/red)