Tulungagung, BeritaTKP.com – Salah satu tahanan Lapas Klas II B Tulungagung berinisial AA (36) warga asal Bima, Nusa Tenggara Barat, dinyatakan bebas murni tanpa adanya remisi setelah menjalani hukuman selama 4 tahun.
AA diketahui seorang narapidana yang dihukum atas kasus terorisme. Narapidana ini merupakan pindahan dari Lapas Cikeas sejak 2020 lalu. Selama menjalani hukuman, narapidana ini belum pernah mendapatkan remisi karena belum sepenuhnya mengakui NKRI.

Kepala Lapas Klas IIB Tulungagung, R Budiman P. Kusumah mengatakan, AA sebelumnya telah menjalani pidana penjara di Lapas Cikeas, Kabupaten Bogor sejak 23 Mei 2019 lalu. Kemudian, pada 17 Desember 2020 AA dipindahkan ke Lapas Tulungagung.
Selama berada di Lapas, AA tidak pernah melakukan pelanggaran dan enggan bersosialisasi dengan warga binaan lain, lebih banyak menyendiri. Bahkan, ia selalu mengerjakan salat dan ngaji ssndiri. “Di sisi lain, dia juga menolak pembinaan rohani dari kami,” ujarnya, Kamis (25/05/2023) kemarin.
AA juga ditempatkan dalam sel sendirian, lantaran beberapa warga binaan lain ketakutan jika satu sel dengan napiter tersebut. AA dibebaskan pada Kamis (25/5/2023) kemarin.
Pada saat AA menjalani masa tahanan, hampir setiap dua bulan sekali Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan monitoring. “Jadi AA itu bebas murni tanpa mendapatkan remisi. Total pidana penjara yang harus dijalaninya sekitar 4 tahun penjara,” terangnya.
Sebagai informasi, AA merupakan anggota jaringan Jamaah Ansharut Daullah (JAD). Narapidana ini ditanggkap Densus 88 atas kegiatan terorisme yang dia lakukan dengan jaringan JAD.
Meski kini telah bebas, AA akan terus diawasi karena belum sepenuhnya mau mengakui NKRI, dan tetap pada keyakinannya. “Meski sudah diberikan pemahaman, AA masih kaku dan belum mau beralih pada keyakinannya. Makanya, Densus 88 akan terus mengawasi AA meski sudah bebas,” pungkasnya. (Din/RED)





