Lombok Tengah, BeritaTKP.com – Perlawanan terjadi ketika pihak kepolisian berusaha menangkap seorang bandar narkoba di daerah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Atas kejadian itu, dua anggota polisi mengalami luka parah.

“Dua anggota kami, yakni Bripka A mengalami luka robek dengan 15 jahitan di bagian pelipis dan Bripka F mengalami luka lebam di bagian perut akibat terkena lemparan batu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian pada hari Selasa (11/10/2021).

Insiden tersebut berawal ketika Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah hendak mengamankan pelaku berinisial T ,60, di rumahnya, tepatnya di Desa Beleke, Kecamatan Praya Timur, pada Sabtu (9/10/2021).

“Dalam penangkapannya tersebut, ada upaya perlawanan yang dilakukan oleh keluarga terduga pelaku dengan berusaha mencoba menghalangi dan melempar para petugas menggunakan sebuah batu, sehingga mengakibatkan dua anggota mengalami luka-luka,” tuturnya.

Perlawanan saat itu terus terjadi saat polisi membawa pelaku bandar narkoba ke mobil polisi. Sejumlah warga masih saja menghalangi dan melempari polisi dengan beberapa batu.

Meskipun mendapat perlawanan dari warga, polisi berhasil meringkus dan membawa pelaku ke Mapolres Lombok Tengah. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 6,34 gram, 4 unit handphone, dan uang tunai sejumlah Rp 17 juta.

Atas perbuatannya itu, terduga T dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara. (k/red)