Jaksel, BeritaTKP.com – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan menangkap seorang warga negara asing asal Vietnam berinisial TAT. Ia diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai dokter gigi di sebuah klinik kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Berdasarkan keterangan Imigrasi Jakarta Selatan, TAT diketahui tinggal di Indonesia menggunakan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan atau ITK. Namun, dari hasil pengawasan petugas, TAT diduga menggunakan izin tersebut untuk melakukan aktivitas kerja yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal.
TAT diduga menjalankan praktik sebagai dokter gigi di sebuah klinik di kawasan Ciputat. Saat petugas imigrasi melakukan pemeriksaan di lokasi, TAT sempat mengaku sebagai pasien yang hendak menjalani perawatan di klinik tersebut.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lapangan dan pengumpulan fakta, petugas menemukan bahwa TAT bukan pasien, melainkan tenaga medis yang bekerja serta memberikan pelayanan di klinik tersebut.
Setelah itu, TAT dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, Imigrasi menyimpulkan bahwa TAT secara sengaja menggunakan izin tinggal untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan izin tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, Winarko, mengatakan pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap TAT. WNA tersebut dideportasi ke negara asalnya dan namanya juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” ujar Winarko.
Deportasi terhadap TAT dilakukan pada Jumat, 5 Juni 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Vietnam. Proses deportasi dilakukan setelah Kantor Imigrasi berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Imigrasi memastikan seluruh proses penegakan hukum terhadap TAT dilakukan secara profesional, humanis, bertanggung jawab, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing untuk bekerja secara ilegal. Imigrasi menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia akan terus dilakukan untuk mencegah pelanggaran serupa.(æ/red)





