Karawang, BeritaTKP.com – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Karawang menghentikan sementara operasional tempat hiburan malam Karawang Theatre Night Mart. Penyegelan dilakukan setelah beredar video yang diduga memperlihatkan aktivitas tidak pantas di lokasi tersebut dan menjadi perhatian publik di media sosial.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Karawang, DA Prasetya, mengatakan penutupan sementara dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah dugaan pelanggaran saat melakukan pemeriksaan di lokasi.
Selain dugaan aktivitas yang viral di media sosial, petugas juga menemukan adanya penjualan minuman beralkohol yang belum memiliki izin resmi. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi Satpol PP untuk mengambil tindakan terhadap pengelola tempat hiburan malam tersebut.
Sebelum dilakukan penyegelan, Satpol PP Karawang telah memanggil pihak pengelola untuk memberikan klarifikasi terkait kegiatan yang berlangsung pada Sabtu malam sebelumnya.
“Di antara pelanggaran yang dilakukan pengelola tempat hiburan malam tersebut diduga memfasilitasi pesta gay, sehingga dilakukan penyegelan sementara,” ujar Prasetya di Karawang, dikutip Selasa, 9 Juni 2026.
Prasetya menjelaskan, temuan lain yang turut menjadi perhatian adalah penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Menurutnya, persoalan tersebut sebelumnya sudah beberapa kali mendapat teguran dari pemerintah daerah.
Ia menyebut penyegelan sementara dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus merespons keresahan masyarakat setelah video tersebut tersebar luas di media sosial.
Sementara itu, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Karawang, Sandi Susilo, mengatakan aktivitas usaha yang dijalankan Karawang Theatre Night Mart tidak sesuai dengan izin yang terdaftar dalam sistem Online Single Submission atau OSS.
Menurut Sandi, izin yang tercatat untuk usaha tersebut adalah restoran, dengan catatan tidak menjual minuman beralkohol. Namun, dalam praktiknya, petugas menemukan adanya penjualan minuman beralkohol di lokasi.
“Yang beroperasi kemarin itu izin restoran dengan catatan tidak menjual minuman beralkohol. Tapi kenyataannya mereka menjual. Sementara untuk izin minuman alkohol pun belum keluar, akhirnya dilakukan penutupan oleh Satpol PP,” jelas Sandi.
Saat ini, Karawang Theatre Night Mart berstatus ditutup sementara. Penutupan tersebut dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut dan koordinasi antarlembaga terkait.
Di sisi lain, pihak pengelola mengakui bahwa kegiatan yang menjadi sorotan publik dalam video viral tersebut memang berlangsung di lokasi tempat hiburan malam itu.
Manajer Operasional Theatre Night Mart, Tommy Wijaya, mengatakan pihak manajemen sebenarnya telah menerapkan standar operasional prosedur atau SOP bagi seluruh pengunjung yang datang.
Menurut Tommy, petugas keamanan sempat mengetahui adanya perilaku yang dianggap tidak sesuai aturan dan langsung memberikan teguran kepada pihak yang terlibat. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan hingga akhirnya video kejadian itu viral di media sosial.
“Namun teguran itu tidak digubris, hingga akhirnya viral di media sosial. Saya mewakili manajemen meminta maaf dan berjanji tidak ada kejadian seperti itu lagi,” kata Tommy.
Kasus ini kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan penanganan dilakukan sesuai aturan, terutama terkait dugaan pelanggaran izin usaha dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.(æ/red)





