Bogor, BeritaTKP.com – Polres Bogor menetapkan seorang pria berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya bocah berusia 9 tahun yang diduga diserang anjing pemburu di Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tersangka Y diketahui merupakan pemilik anjing yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kasat PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengatakan tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan pidana denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V dan/atau pidana penjara paling lama 5 bulan dan/atau pidana paling banyak kategori II,” kata Silfi, Selasa, 9 Juni 2026.

Saat ini, Y masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bogor. Polisi menyebut tersangka yang berasal dari Jakarta itu dijerat dengan pasal berlapis.

“Pasal 474 dan 336 KUHPidana. Kalau 474 itu tindak pidana setiap orang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan/atau 336 setiap orang tidak mencegah hewan dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan,” jelas Silfi.

Saat ditanya apakah Y langsung ditahan, Silfi belum memberikan jawaban secara rinci. Ia hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Y masih berlanjut setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Dilanjut pemeriksaannya sebagai tersangka,” ujarnya.

Silfi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Polisi juga menemukan jejak darah korban pada bagian mulut anjing milik tersangka.

“Berdasarkan keterangan beberapa saksi, lalu juga keterangan dari pemilik anjing tersebut juga dan berdasarkan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya itu ada darah, bekas menggigit korban. Sejauh ini, hanya ditemukan darah korban di mulut anjing tersebut,” kata Silfi.

Menurut polisi, Y dinilai lalai dalam menjaga anjing-anjing yang dibawanya untuk berburu. Kelalaian itu diduga menyebabkan bocah 9 tahun tersebut meninggal dunia. Polisi menyebut ada empat ekor anjing yang menyerang korban.

“Iya simpelnya dianggap lalai. Jadi si pemilik anjing melepas dari jauh, jadi dia tidak mengikuti, sehingga tidak ada pengawasan dari si pemilik, anjingnya ini ke mana. Itu makanya kita bilang lalai terkait masalah anjingnya ini tidak dijaga,” imbuhnya.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan jenazah seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun di Jasinga, Bogor, pada Minggu, 7 Juni 2026. Korban diduga diserang anjing pemburu babi hutan saat sedang berada di kawasan hutan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pada saat kejadian sedang berlangsung aktivitas berburu babi hutan menggunakan anjing. Di waktu yang sama, korban bersama seorang temannya sedang memancing di sekitar kawasan tersebut.

KBO Satreskrim Polres Bogor, Iptu Dwi Wiyanto, mengatakan beberapa ekor anjing yang sedang digunakan untuk berburu kemudian mengejar dua anak yang berada di lokasi.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan ada kegiatan memburu babi dengan menggunakan anjing-anjing. Di mana ada beberapa ekor anjing yang mengejar dua anak yang kebetulan berada di kawasan hutan, yang sedang melakukan aktivitas memancing,” kata Dwi.

Dalam peristiwa itu, satu anak berhasil menyelamatkan diri. Namun, satu anak lainnya meninggal dunia setelah diserang kawanan anjing tersebut.

“Di mana satu anak berhasil selamat, kemudian satu anak lagi yang terkorban meninggal dunia akibat digigit oleh anjing-anjing yang sedang melakukan aktivitas perburuan,” imbuhnya.

Polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa tersangka, saksi-saksi, serta barang bukti yang telah diamankan. Penyidik juga berupaya memastikan seluruh rangkaian kejadian agar proses hukum berjalan secara jelas, profesional, dan transparan.(æ/red)