Mojokerto, BeritaTKP.com – Seorang wanita pria (waria) di Mojokerto diringkus polisi karena telah melakukan perdagangan manusia. Waria bernama Bella Aristha alias Ivan Jadid Zamorano ,23, tersebut menjual siswi SMA dan mahasiswi ke para pria hidung belang. Waria asal Kecamatan Mojosari, Mojokerto ini memasang tarif sebesar Rp 400 ribu hingga 1,2 juta untuk sekali kencan.
Terdapat tiga gadis yang menjadi korban Ivan. Ketiganya adalah warga Kecamatan Mojosari. Diantaranya KSAY ,18, berstatus mahasiswi. Korban kedua berusia 16 tahun tercatat sebagai siswi SMA. Sedangkan korban ketiga berusia 17 tahun dan sudah putus sekolah.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan bahwa tersangka Ivan menjajakan para korban sebagai pemandu lagu (LC) sekaligus pekerja seks komersial (PSK). Ketiga korban diminta melayani pria hidung belang di beberapa daerah seperti Mojokerto, Gresik dan Tretes, Kecamatan Prigen, Pasuruan.
“Tarifnya Rp 400 ribu sampai Rp 1,2 juta sekali kencan. Harganya bervariasi tergantung kesepakatan antara pelaku dengan pria hidung belang. Ini bentuk eksploitasi anak yang dilakukan pelaku terhadap para korban,” terang Andaru, Selasa (14/12/2021).
Ivan mengaku telah memperdagangkan siswi SMA dan mahasiswi tersebut sejak bulan Mei 2021. Tersangka meminta ketiga anak buahnya menjadi pemandu lagu di tempat-tempat karaoke di Mojosari dan Tretes.
Tidak hanya itu, waria tersebut juga meminta ketiga korban melayani para pria hidung belang di hotel dan di vila kawasan Tretes. Praktik prostitusi tersebut kadang kala dilakukan di tempat kos tersangka di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari.
“Para korban tinggal dengan pelaku di tempat kosnya tersebut. Untuk korban lain masih kami dalami lagi, kalau ada perkembangan kami sampaikan,” tuturnya.
Kasus perdagangan anak di bawah umur ini berhasil dibongkar oleh Satreskrim Polres Mojokerto pada Senin (6/12/2021). Polisi menggerebek tempat kos Ivan alias Bella di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari.
Petugas berhasil menyelamatkan tiga gadis yang sejak bulan Mei 2021 diperdagangkan oleh Ivan. Kini penahanan tersangka dititipkan di Rutan Polsek Mojosari. Waria asal Kecamatan Mojosari, Mojokerto itu dijerat dengan pasal berlapis atas ulah yang ia perbuat.
Yaitu pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pasal 83 juncto pasal 76F UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 296 dan pasal 506 KUHP.
(k/red)