SUMENEP, BeritaTKP.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sapudi, Polresta Sumenep, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian velg sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep. Seorang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sapudi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/VII/2026/SPKT/POLSEK SAPUDI/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 17 Juli 2026.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah yang difungsikan sebagai gudang suku cadang bekas kendaraan bermotor milik Baidawi, yang berlokasi di Dusun Perreng Bato, Desa Karang Tengah, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sapudi memperoleh informasi dari seorang saksi bernama Zaini yang mengaku telah membeli 11 buah velg sepeda motor dari seorang pria berinisial MN alias Nong. Berbekal informasi tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya di Dusun Blingi, Desa Prambanan, Kecamatan Gayam.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil seluruh velg milik korban secara bertahap dari gudang penyimpanan suku cadang bekas tersebut.

Dari hasil pengungkapan kasus, petugas mengamankan barang bukti berupa 11 buah velg sepeda motor serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi pencurian.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 subsider Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polresta Sumenep dan Polsek Sapudi dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun informasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kapolsek Sapudi.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap tersangka, serta melanjutkan proses penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Sumenep menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan represif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.(Redaksi:BeritaTKP)