BALI, BeritaTKP.com – Suraji ,56, seorang pria di Bali yang nekat memalsukan surat kematian dari sang istri demi menikah lagi akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mendakwa bahwa Suraji sengaja membuat surat kematian palsu istrinya demi menikah lagi.

“Bahwa terdakwa Suraji pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 bertempat di KUA Kecamatan Petang Kabupaten Badung dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian,” kata Kepala Kejari Badung I Ketut Maha Agung, Selasa (14/12/2021).

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan 4 saksi, yaitu istri sah dari Suraji bernama Diah Suartini, anak dari Suraji bernama Ari Eko Wahyu Widianto Putra, kekasih Suraji bernama Hernanik, dan Kepala Desa Petang bernama I Wayan Suryantara yang meneken surat palsu kematian Diah Suartini.

Maha Agung mengatakan Suraji merupakan suami dari saksi Diah Suartini. Hal itu didasari buku nikah nomor 76/119/VII/PW.01/189 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuta Kabupaten Badung pada 1 Agustus 1989.

Sekitar Maret 2020, terdakwa Suraji berselisih paham karena mengatakan kepada istri sahnya bahwa telah menikah dengan saksi Hernanik pada 30 Agustus 2019 di KUA Kecamatan Petang, Kabupaten Badung.

Seminggu sebelum menikah dengan saksi Hernanik, terdakwa berkunjung ke rumah almarhum Haji Qosim untuk mengantar berobat anak terdakwa atas nama Riskyta Cahya Dewi yang sedang sakit. Terdakwa Suraji kemudian meminta tolong dengan almarhum Haji Qosim untuk menikahahkan dirinya dengan saksi Hernanik.

Almarhum Haji Qosim mengatakan bisa. Pada saat itu almarhum Haji Qosim menelpon temannya bernama Haji Anwar untuk membantu Suraji menikah dengan Hernanik. Dua hari kemudian, Suraji datang ke rumah Haji Anwar.

Kedatangan Suraji guna menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dirinya dan Diah Suartini, fotokopi kartu keluarga (KK), akta cerai, KK dan KTP milik Hernanik, serta foto dirinya dengan Hernanik ukuran 4×6 cm dan 3×4 cm dengan latar foto warna biru. Suraji juga menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 4 juta di salah satu restoran di Denpasar.

Kemudian pada 30 Agustus 2019 sekitar pukul 07.00 WITA, Suraji ditelepon oleh Haji Anwar untuk mengajak bertemu di musala sekitar lingkungan Tibung Sari, Kecamatan Dalung, Kabupaten Badung. Sekitar pukul 08.00 WITA, Suraji dengan Hernanik menuju musala tersebut.

Tiba di sana, Suraji dan Hernanik sudah ditunggu oleh Haji Anwar. Mereka kemudian bertemu berangkat ke Kantor KUA Kecamatan Petang, Kabupaten Badung. Di sana Haji Anwar memperkenalkan mereka dengan Abdul Munir selaku penghulu yang akan menikahkan Suraji dengan Hernanik.

Sekitar pukul 10.00 WITA, Suraji dan Hernanik melakukan ijab-kabul dengan Abdul Munir dan disaksikan ole Haji Anwar. Setelah ijab-kabul selesai, Suraji dan Hernanik diminta Haji Anwar menandatangani buku nikah, surat pernyataan kematian atas nama Diah Suartini tertanggal 12 Juli 2016.

“Bahwa saat menandatangani semua dokumen-dokumen tersebut di atas terdakwa melihat kop surat dari KUA Desa Petang tanpa memeriksanya dan langsung mempergunakannya sebagai syarat nikah dengan saksi Hernanik,” ucap Maha Agung.

Maha Agung mengungkapkan berbagai syarat pernikahan antara Suraji dan Hernanik itu diduga palsu. Berbagai surat tersebut adalah surat keterangan kematian suami/istri, surat pernyataan kematian istri, KK atas nama Suraji, KK atas nama Hernanik, KTP atas nama Suraji, dan KTP atas nama Hernanik.

Surat keterangan kematian suami/istri yang dipakai syarat nikah tersebut bernomor 145/1019/Ds.Petang/VIII/2019. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Desa Petang atas nama I Wayan Suryantara.

“Surat itu menjelaskan bahwa Diah Suratini sebagai istri sahnya Suraji telah meninggal dunia. Terdakwa sendiri yang membuatnya di komputer di kantor tempat ia bekerja, di mana format tersebut sudah ada di komputer lalu terdakwa edit, kemudian terdakwa ketik sendiri identitas atas nama Diah Suartini,” ujar Maha Agung.

“Kemudian untuk penomoran surat dan tanda tangan terdakwa dapatkan ketika terdakwa mengajukan surat tersebut di Kepala Desa Petang, Kabupaten Badung,” tambahnya.

Kemudian surat pernyataan kematian istri dibuat sendiri oleh terdakwa. Format sudah tersedia di komputer kantor KUA Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, dan Suraji menuliskan nama Diah Suartini.

Sementara itu, untuk KK dan KTP atas nama dirinya serta atas nama Hernanik juga dibuat sendiri oleh Suraji. KK dan KTP tersebut terlihat ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung atas nama Nyoman Soka.

Format KTP dan KK tersebut Suraji dapatkan di komputer KUA Kecamatan Petang, Kabupaten Badung. Kemudian tanda tangan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung atas nama Nyoman Soka yang dicantumkan Suraji didapat di internet.

Kini, JPU mendakwa Suraji dengan Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 264 ayat (2) KUHP atau Pasal 266 ayat (2) KUHP. (RED)