Sumenep, BeritaTKP.Com – Musa ,40, warga Desa Bilis-bilis, mengalami penganiayaan oleh tiga warga Pulau Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Ketiga pelaku tersebut dibekuk aparat Polsek Sumenep.
Hermanza ,29, Surahmat ,24, dan Nur Hamzah ,39, ketiganya warga Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa.

“Yang ditangkap pertama itu tersangka Hermanza. Ia mengaku melakukan penganiayaan bersama Surahmat dan Nur Hamzah,” ucap Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu 16/5/2021.
Para tersangka tersebut ditangkap di pertigaan jalan Arjasa, Desa Arjasa. Mereka mengakui telah menganiaya korban di rumahnya sendiri. “Tersangka mengaku menganiaya korban menggunakan celurit, parang, dan pisau. Sekarang senjata tajam itu sudah diamankan di Polsek Kangean sebagai barang bukti,” papar Widiarti.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Hermanza mengaku melakukan pembacokan sebanyak 2 kali kepada korban menggunakan sebuah celurit. Sedangkan Surahmat menganiaya korban menggunakan parang sebanyak 2 kali, dan Nur Hamsah membacok korban menggunakan celurit sebanyak 3 kali.
“Ketiga tersangka saat ini diamankan di Polsek Kangean, dijerat pasal 170 subsider pasal 351 ayat (1) KUH Pidana. Kami juga masih melakukan penyidikan, terkait motif penganiayaan itu,” ungkap Widiarti. SH/Red





