Ponorogo, BeritaTKP.com – Modus penipuan makelar perumahan kini sangatlah banyak. Jadi bagi masyarakat yang ingin membeli perumahan atau tanah kapling di Kabupaten Ponorogo, pastikan anda membeli dari broker atau makelar terpercaya.
Seperti halnya yang dialami oleh Halimah (39), warga asal Kelurahan Brotonegaran, Kecamatan Ponorogo mengaku telah menyetor sejumlah uang ke makelar untuk membeli tanah kapling, namun hingga saat ini belum juga mendapatkan sertifikat.
halimah mengatakan jika telah membeli tanah kapling berukuran 14 x 20 meter dengan harga Rp 130 juta. Dia sudah menyerahkan uang tersebut kepada broker atau makelar gadungan yang berinisial R. Malangnya, tanah kapling yang telah ia beli itu sudah dijual lagi oleh R kepada orang lain.
“Saya lihat ke lokasi dan ke rumah R, katanya sih tidak dijual. Tapi nyatanya tanah yang saya beli sudah ada pondasinya,” ungkap Halimah yang kesal merasa tertipu oleh R, Senin (27/6/2022).
Komplek perumahan yang bermasalah itu berada di Kelurahan Paju. Yang lebih mengejutkan Halimah, ternyata pemilik tanah sebelumnya juga belum menerima uang dari R.
“Tanah ini ternyata belum hak miliknya R. Pemilik tanah sebelumnya juga belum menerima uang dari R,” ungkap Halimah.
Halimah bersama-sama warga yang juga jadi korban penipuan R melakukan upaya untuk mendapatkan hak-haknya. Sebab, kebanyakan warga lain juga sudah membayar uang ke oknum broker inisial R itu.
“Ada delapan orang yang merasa tertipu, kerugian tiap orang kerugiannya diatas Rp 100 juta,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka mengaku pihaknya belum menerima laporan terkait penipuan jual beli tanah atau perumahan. Dia mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau ditipu untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
“Kepada masyarakat yang merasa tertipu, kita persilahkan untuk melaporkan kepada polisi. Nanti pasti kita tindak lanjuti,” pungkasnya. (Din/RED)






