
Sidoarjo, BeritaTKP.com – Aksi penyelundupan barang elektronik berupa smartphone ke dalam Rutan Surabaya, pada Senin (9/10/2023) kemarin berhasil digagalkan oleb petugas.
Mengejutkan, pelaku penyelundup barang tersebut merupakan seorang wanita. Wanita berinisial JS, asal Pakis Gunung, Surabaya tersebut menyelundupkan HP yang disembunyikan di dalam BH. “Smartphone disembunyikan di pakaian dalam, tepatnya di sekitar bagian dada pengunjung tersebut,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.
Heni menjelaskan, percobaan penyelundupan ini dilakukan ketika JS akan mengunjungi kakak kandungnya berinisial YA yang ditahan di Rutan Surabaya karena kasus pencurian. Namun, aksi JS berlangsung gagal saat dilakukan penggeledahan badan atau body scanning menggunakan x-ray.
Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan berdasarkan pengakuan YA, bahwa ponsel tersebut merupakan barang pribadi. Dia meminta bantuan kepada adiknya JS untuk dibawakan dan diselundupkan ke dalam rutan saat kunjungan tatap muka di rutan.
“Akibat dari perbuatannya, JS diberikan sanksi tidak boleh berkunjung ke Rutan Surabaya selama 60 hari ke depan, sedangkan YA warga binaan pemasyarakatan yang terlibat akan masuk sel pengasingan selama dua pekan,” tegas Hendrajati.
Hendrajati mengungkap bahwa penggagalan ini merupakan yang ketiga kalinya dalam kurun waktu sebulan terakhir. Pihaknya seterusnya akan menggencarkan penggeledahan badan secara teliti terhadap seluruh pengunjung. (Din/RED)





