
Makassar, BeritaTKP.com– Seorang karyawati berinisial KA (22) di Kota Makassar menjadi korban kekerasan seksual setelah dipaksa berhubungan badan dengan suami majikannya. Lebih ironis lagi, aksi tersebut ditonton sekaligus direkam oleh majikan perempuan.
Kasus ini kini ditangani Polrestabes Makassar. Pasangan suami istri yang menjadi terlapor telah ditangkap dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin membenarkan laporan tersebut dan memastikan penanganan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
“Iya, betul. Kasus ini sudah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar,” kata Wahiduddin, Minggu (4/1/2026).
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memastikan kedua terlapor telah diamankan.
“Kedua pelaku sudah ditangkap dan dilakukan penahanan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Arya secara terpisah.
Korban Kirim Pesan Minta Tolong
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kekhawatiran karena KA tidak pulang sejak berangkat bekerja sehari sebelumnya. Korban sempat mengirim pesan singkat sekitar pukul 03.00 Wita yang menyebutkan kondisinya tidak baik-baik saja, sebelum akhirnya tidak dapat dihubungi.
Kasus tersebut kemudian didampingi Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP). Sekretaris YPMP, Alita Karen, mengatakan keluarga korban panik dan meminta pendampingan karena khawatir terjadi hal membahayakan.
“Keluarga korban panik karena adiknya tidak pulang. Pesan terakhir masuk sekitar pukul tiga subuh, setelah itu handphonenya tidak aktif,” ujar Alita saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (3/1/2026) dini hari.
Kronologi Kekerasan Seksual
Korban diketahui bekerja sebagai penjual nasi kuning di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, milik pasangan suami istri yang kini menjadi terlapor.
Sekitar pukul 07.00 Wita, YPMP berhasil menghubungi korban. Dalam komunikasi singkat tersebut, korban mengaku disekap dan dipaksa melakukan hubungan seksual.
“Korban mengaku dipaksa bersetubuh oleh suami bosnya atas perintah bos perempuan. Alasannya karena korban dituduh berselingkuh dengan suami majikannya,” jelas Alita.
Karena takut kehilangan pekerjaan, korban sempat mengira kejadian itu telah berakhir dan kembali dibawa ke lokasi jualan. Namun, pendamping YPMP meminta korban segera melapor ke polisi.
Dalam proses pelaporan, terungkap bahwa korban kembali dipaksa berhubungan seksual sebanyak dua kali. Tindakan tersebut direkam oleh istri pelaku.
“Rekaman pertama dilakukan secara diam-diam, handphone disembunyikan di dalam lemari. Rekaman kedua dilakukan secara terang-terangan oleh istri pelaku,” ungkap Alita.
Korban menyatakan seluruh perbuatan tersebut dilakukan di bawah ancaman dan kekerasan fisik. Saat menolak, korban mengaku dipukul, ditampar, dan dijambak rambutnya.
“Ini jelas bukan hubungan suka sama suka. Korban dipaksa dengan ancaman dan kekerasan,” tegasnya.
Dugaan Eksploitasi Kerja
Selain kekerasan seksual, korban juga diduga mengalami eksploitasi tenaga kerja. Selama sekitar tiga bulan bekerja, korban harus bekerja dari pukul 19.00 hingga 12.00 Wita dengan upah hanya Rp60 ribu per hari.
Korban juga membantah adanya hubungan pacaran dengan suami pelaku.
“Korban menegaskan tidak pernah pacaran. Relasi yang terjadi hanya sebatas ciuman, itu pun karena adanya relasi kuasa antara bos dan pekerja,” kata Alita.(æ/red)





