
SRAGEN, BeritaTKP – Seorang perempuan berinisial FA (24), warga Kecamatan Jebres, Kota Solo, melaporkan dugaan penculikan dan penyekapan yang dialaminya ke Polres Sragen. Terlapor disebut merupakan pria berinisial B, yang diketahui sebagai rekan kerja korban.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi serta melakukan visum.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Agus Catur Yudho Praseno mengatakan laporan terkait dugaan kekerasan terhadap perempuan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Sudah masuk dalam proses penyelidikan. Untuk korban sudah kita lakukan visum, beberapa saksi sudah kita periksa,” kata Agus, Kamis (3/9/2026).
Korban Disebut Dibawa ke Sragen
Ayah korban, SM (62), mengungkapkan dugaan peristiwa tersebut bermula dari hubungan kerja antara putrinya dengan terlapor.
Menurut SM, putrinya diduga dibawa oleh B dari tempat kerja di Solo menuju kediamannya di wilayah Sragen. Ia juga menyebut telepon seluler milik putrinya sempat tidak dapat digunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga.
“Awalnya teman kerja. Di tempat kerja anak saya dibawa lari, HP-nya disita, anaknya dibawa ke rumahnya (Sragen),” ujar SM saat ditemui di Mapolres Sragen, Rabu (2/9/2026).
Sempat Berhasil Melarikan Diri
SM mengatakan dugaan penyekapan berlangsung selama beberapa waktu. Setelah sekitar dua hingga tiga pekan, korban disebut berhasil meninggalkan lokasi dan kemudian menghubungi keluarganya.
Namun, menurut keterangan sang ayah, korban kembali berada bersama terlapor dan kemudian kembali kesulitan berkomunikasi dengan keluarga.
Korban akhirnya disebut berhasil mencari kesempatan untuk menghubungi kerabat ketika terlapor sedang menghadiri sebuah acara di hotel di Solo. Kerabat korban kemudian menjemputnya dan membawanya ke wilayah Ngawi.
Polisi Telaah Surat Pernyataan
Di tengah proses penyelidikan, polisi menyebut korban dan terlapor telah bertemu dan terdapat surat pernyataan yang dibuat di luar Polres Sragen.
Agus mengatakan penyidik masih akan mempelajari isi surat tersebut. Menurutnya, keberadaan surat pernyataan tidak otomatis menghentikan proses hukum apabila penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana.
“Penyidik akan menelaah surat pernyataan tersebut. Tentunya tidak akan menghilangkan tindak pidana yang dilakukan kalau memang ditemukan tindak pidananya,” jelas Agus.
Dugaan Kekerasan Seksual Masih Didalami
Selain dugaan penculikan dan penyekapan, perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap perempuan. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menentukan rangkaian peristiwa yang sebenarnya.
Unit PPA Satreskrim Polres Sragen terus berkoordinasi dan memantau perkembangan kasus. Polisi juga masih mendalami keterangan korban, terlapor, serta para saksi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.(æ/red)





