SUMENEP, BeritaTKP – Aksi pencurian peralatan usaha milik pelaku UMKM di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kepanjin, Kabupaten Sumenep, Madura, akhirnya terungkap. Pria berinisial MF (35) yang terekam kamera CCTV saat beraksi kini telah diamankan polisi.

MF ditangkap di wilayah Pamekasan pada Kamis (3/9/2026). Sebelumnya, aksinya sempat viral setelah rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria mengenakan sarung datang menggunakan mobil Toyota Avanza hitam dan mengambil sejumlah barang dari gerobak pedagang.

Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Ardan membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah ditangkap tadi pagi di Pamekasan,” kata Ardan, Jumat (4/9/2026).

Gerobak UMKM Dibobol Saat Pagi Hari

Pencurian tersebut terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, Yanto Hariadi (22), baru mengetahui barang dagangannya hilang ketika hendak membuka stand jagung rebus miliknya.

Saat tiba di lokasi, korban mendapati pintu gerobak yang sebelumnya terkunci sudah dalam kondisi rusak dan terbuka.

Setelah diperiksa, sejumlah perlengkapan usaha diketahui raib. Di antaranya satu tabung LPG 3 kilogram, satu speaker, serta lampu penerangan.

Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp2,2 juta.

Pelaku Beraksi Menggunakan Mobil

Polisi menduga MF menjalankan aksinya seorang diri. Ia datang menggunakan Toyota Avanza berwarna hitam dan membobol tempat penyimpanan milik korban.

Yang membuat aksi tersebut menjadi perhatian warga, pencurian dilakukan pada pagi hari ketika aktivitas masyarakat dan kendaraan di kawasan tersebut sudah mulai ramai.

Rekaman CCTV kemudian beredar di media sosial hingga identitas pelaku mulai ditelusuri.

Polisi Masih Cari Sejumlah Barang Bukti

Setelah menangkap MF, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari sejumlah barang bukti yang belum ditemukan.

Polisi di antaranya masih mencari lampu milik korban serta mobil Toyota Avanza hitam yang diduga digunakan saat pencurian.

Penanganan perkara kini berlanjut di Polresta Sumenep untuk mendalami rangkaian aksi dan barang bukti lainnya.

Terancam Hukuman Hingga 9 Tahun

Atas dugaan pencurian tersebut, MF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsidair Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara sebagaimana ketentuan pasal yang dikenakan.(æ/red)