MAKASSAR,BeritaTKP.com– Polisi telah memulangkan sebanyak 28 penonton aksi tarung bebas di Makassar, Sulawesi Selatan. Puluhan penonton aksi tarung bebas di Makassar itu dikenai sanksi wajib lapor untuk tindakan yang mereka lakukan.

“Semua yang diamankan itu kurang lebih ada 28 orang. Itu semua dikenakan wajib lapor semua, sambil kita melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi, Selasa (10/8/2021).

Dalam pemeriksaan polisi mengamankan 28 penonton tersebut juga menjalani tes urine. Setelah diperiksa dan urinenya negatif narkoba, mereka diizinkan meninggalkan Polres Pelabuhan pada hari Senin (9/8) malam.

Hasil tangkap layar aksi tarung bebas di Makassar.

Puluhan penonton tersebut mengetahui gelaran tarung bebas di Makassar melalui sosial media. Polisi kini sedang menyelidiki sejauh mana keterkaitan 28 orang tersebut dengan acara tarung bebas di Makassar itu.

“Sementara kami masih mendalami dulu sejauh mana keterkaitannya, karena tadi kita sudah lakukan pemeriksaan gabungan untuk polda, polrestabes, dan polres Pelabuhan. Memang untuk status mereka masih sebagai saksi, sementara,” kata Rudi.

Polisi juga masih menelusuri penyelenggara dan pemilik akun yang mempromosikan gelaran tarung bebas tersebut.

Diberitakan sebelumnya, 28 orang yang ditangkap dalam penggerebekan ajang tarung bebas adalah penonton. Ada 8 orang yang karena memiliki tiket, 20 lainnya tidak memiliki tiket.

“Kan ada yang beli tiket sebanyak, 8 orang. Sisanya tidak ada tiket dan hanya diajak sama teman-temannya untuk pergi ke sana,” ungkap Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP M Kadarislam kepada wartawan di kantornya, Jalan Ujung Pandang, Makassar, Senin (9/8).

(RED)