
Kota Malang, BeritaTKP.com – Sebuah mobil pelat merah dengan beraninya parkir sembarangan di tengah program penggalakan penertiban parkir yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (8/8/2023) pagi lalu. Mobil Toyota warna hitam dengan pelat warna merah parkir sembarangan di Jalan Majahpahit atau sebelah Balai Kota Malang. Petugas Dishub Kota Malang yang mengetahui itu pun tak segan langsung menggembok cakram ban mobil.
“Iya memang benar kami gembok (mobil plat merah) karena parkir sembarangan sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra, Rabu (9/8/2023) kemarin.
Saat ditanyai oleh awak media siapa pemilik mobil tersebut, Wijaya tidak menjelaskan secara detail. Ia hanya membenarkan bahwa mobil tersebut merupakan milik ASN Pemkot Malang.
“Kata pemilik kendaraan itu kebetulan kemarin ada acara lomba-lomba di Balai Kota Malang. Karena terburu-buru jadi langsung diparkirkan di situ. Tapi teman-teman, kan tidak pandang bulu. Jika melanggar akan ditindak,” tegasnya.
Dikutip dari artikel Detikjatim, mobil warna hitam tersebut baru diambil setelah pemilik menghubungi petugas Dishub Kota Malang. Gembok akhirnya dibuka sekitar pukul 16.00 WIB.
Dengan adanya kejadian itu, Wijaya berharap bisa dijadikan contoh dan pembelajaran untuk ASN, agar mematuhi aturan dan tidak parkir sembarangan sehingga bisa dicontoh oleh masyarakat. “Jadi petugas tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban parkir sembarangan. Tujuannya demi kebaikan bersama. Ini sebagai contoh agar tidak ditiru oleh yang lain,” tandasnya. (Din/RED)





