JAKARTA, BeritaTKP.Com – Pihak kepolisian berhasil menangkap pengemudi mobil pajero yang berinisial O ,39, terduga pelaku penganiayaan kepada sopir kontainer dan perusakan kaca truk kontainer di Jakarta Utara. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama penganiayaan.
“Sudah tersangka,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat diwawancarai oleh media, Senin (28/6/2021).

Pelaku O sudah berhasil diamankan tadi pagi sekitar pukul 08.00 wib di Bandara Soekarno-Hatta. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku sempat akan melarikan diri usai video penganiayaannya terhadap sopir truk kontainer viral di media sosial.
Menurut Nasriadi, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pasal-pasal tersebut mulai dari penganiayaan hingga pemalsuan surat kendaraan.
“Tersangka terkena Pasal 351 KUHP pasal penganiayaan, kemudian Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Kemudian Pasal 263 KUHP pemalsuan surat kendaraan dan ketiga Pasal 406 tentang perusakan,” ujar Nasriadi.
Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah video yang menampilkan aksi penganiayaan dan perusakan yang dilakukan oleh seorang pengemudi pajero terhadap sopir truk container yang viral dimedia sosial. Kejadian itu terjadi di Sunter, Jakarta Utara.
Dalam video yang beredar, tampak seorang pria berbadan tegap terlibat cekcok adu mulut dengan sopir truk kontainer. Tidak jelas apa yang dikatakan oleh pria tersebut.
Kemudian, ia terlihat mengayunkan tongkat yang dibawanya berkali-kali ke arah sopir truk. Sopir truk tampak tidak melawan dan berusaha menangkis pukulan-pukulan yang berikan pria tersebut. Kemudian sang pria berbadan tegap itu memecahkan kaca bagian depan truk container hingga hancur berkeping-keping. [aes/red]





