Makassar, BeritaTKP.com – 5 Orang telah resmi menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan viral yang menimpa remaja perempuan inisial SD di Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku penganiayaan yang merupakan teman korban langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhammad Ngajib menjelaskan pihaknya awalnya mengamankan 7 orang, namun 2 di antaranya tidak terbukti terlibat dalam kasus itu. Lima tersangka masing-masing berinisial HN (13), JS (15), ZM (15), FY (16), dan AD (18).
“Dari tujuh (orang) itu, lima ditahan. (Sedangkan) dua dikembalikan, karena (terbukti) tidak terlibat,” ujar Ngajib dilansir dari detikSulsel, Senin (2/10/2023).
Ngajib lantas membeberkan peran masing-masing tersangka. Pertama inisial HN merupakan pelaku utama dalam aksi kekerasan tersebut.
“Peran (HN sebagai) pelaku utama melakukan kekerasan terhadap anak,” bebernya.
Sementara pelaku inisial JS, ZM, dan AD dianggap melakukan pembiaran saat kekerasan terjadi. Ketiganya merupakan provokator atau mengompori HN untuk berkelahi dan memukul SF. (red)





