BOGOR, BeritaTKP.com – Polisi mengungkap perkembangan kasus video bermuatan pornografi berjudul “A Day In My Life” yang melibatkan dua pria berinisial MR (27) dan MA (23). Berdasarkan hasil penyidikan, video tersebut tidak hanya dibuat, tetapi juga disebarkan melalui grup khusus di media sosial dengan sistem berbayar.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, para anggota grup diminta membayar sejumlah uang untuk dapat mengakses konten tersebut.

“Dikomersilkan kurang lebihnya untuk memasuki daripada komunitas atau grup untuk penjualan video tersebut itu Rp150.000,” ujar Anggi, Rabu (23/9/2026).

Sebanyak 20 Video Dibuat Sejak Juli

Polisi menyebut MR dan MA telah membuat sekitar 20 video sejak Juli 2026. Konten tersebut kemudian dikumpulkan dan disebarkan melalui grup khusus yang dibuat oleh kedua tersangka.

Dari hasil penyelidikan, jumlah anggota grup yang mengakses video tersebut cukup banyak. Polisi memperkirakan uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp19 juta.

“Sampai dengan saat diamankannya, berdasarkan data yang berhasil diperoleh penyidik kurang lebihnya Rp19 juta,” kata Anggi.

Berawal dari Perkenalan di Media Sosial

Menurut polisi, MR dan MA awalnya saling mengenal melalui media sosial. Hubungan tersebut kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung hingga keduanya membuat konten tersebut.

Video tersebut kemudian viral setelah tersebar di media sosial. Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua pelaku.

Dalam pemeriksaan, polisi juga menemukan bahwa aksi serupa pernah dilakukan di beberapa lokasi lain, termasuk wilayah Depok dan Jakarta.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Saat ini MR dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menerapkan Pasal 407 KUHP tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik masih melakukan pendalaman terkait penyebaran konten, anggota grup yang mengakses video, serta proses hukum lanjutan dalam perkara tersebut.(æ/red)