JAKARTA, BeritaTKP.com – Viralnya video Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani makan di restaurant banyak diperbincangkan. Balai rehabilitasi Fan Campus angkat bicara mengenai kejadian tersebut.
Balai rehabilitasi Fan Campus memastikan bahwa Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani sedang menjalani proses pemulihan dari ketergantungan narkoba hingga akhir tahun mendatang. Pernyataan tersebut untuk menepis kabar bahwa Ardi dan Nia telah bebas seiring dengan beredarnya video keduanya sedang makan bersama keluarga disebuah restauran
Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus, Hendra Haeruman mengatakan, keduanya saat ini masih menjalani proses rehabilitasi di Cisarua, Bogor.
“Masih menjalani proses rehabilitasi,” ujarnya Direktur Progam Balai Rehabilitasi, Selasa (2/11).
Ia menjelaskan, program rehabilitasi utama yang diambil keduanya akan berlangsung selama empat bulan, sampai dengan bulan Desember nanti.
Setelahnya, baik Nia maupun Ardi akan menjalani proses rawat jalan selama dua bulan.
Hendra juga mengaku tidak tahu-menahu tentang video singkat yang merekam Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tengah makan bersama di salah satu restoran.
Dirinya memastikan kejadian tersebut tidak berlangsung saat keduanya tengah menjalani rehabilitasi di balai miliknya.
Video Nia dan Ardie Bakrie makan bersama keluarga menjadi viral di media sosial pada Senin (1/11). Dalam video itu, tampak mereka sedang berada di sebuah tempat sedang makan bersama dengan anak-anaknya.
“Lengkap! Alhamdulillah (emoji hati),” ujar unggahan tersebut, pada Senin (1/11).
Kuasa hukum dari Ardi Bakrie, Wa Ode Nu Zainab, merespons singkat saat ditanya kabar viral tersebut. Lewat pesan singkatnya, dia menampilkan screenshot pernyataan Balai Rehabilitasi Campus Fan, yang menyatakan Nia dan Ardi masih menjalani rehabilitasi di Cisarua, Bogor.
Video itu menimbulkan banyak pertanyaan mengingat Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie sedang menjalani proses rehabilitasi usai terjerat kasus kepemilikan narkoba. Keduanya ditangkap bersama dengan sopirnya, ZN.
Polisi terlebih dulu menangkap ZN pada tanggal 7 Juli di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Berdasarkan dari pengakuan ZN, polisi lantas menangkap Nia dan suaminya.
Ardi kemudian menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi menyita barang bukti satu klip sabu dan satu buah alat hisap sabu.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menyatakan kasus itu akan tetap dibawa ke pengadilan walau Ardi dan Nia saat ini tengah menjalani proses rehabilitasi di fasilitas milik Badan Narkotika Nasional.
(RED)






