Surabaya, BeritaTKP.com Aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga orang asal Surabaya itu membuat mereka harus mendekam di jeruji besi selama tujuh tahun.

Majelis hakim yang diketuai Johannis Hehamony menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada ketiga terdakwa tersebut dalam sidang yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya secara online, pada Senin (1/11). Nama ketiga terdakwa tersebut tak lain adalah Hendra Setiawan, Abdul Ghofur, dan M. Imbron.

Dalam sidang kali ini, majelis hakim menyatakan para Terdakwa terbukti melakukan pengeroyokan terhadap saudara Zainal Fatah, salah satu mahasiswa Stikosa AWS.

“Menyatakan bahwa terdakwa Hendra Setiawan, Abdul Ghofur dan M. Imbron, terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban Zainal Fatah meninggal dunia dan membuat orang tua korban mengalami trauma,” kata Majelis Hakim.

Ditemukan juga sejumlah barang bukti berupa kaos dan celana milik korban.

Kasus ini berawal saat ketika kelompok Sumur Besar yang terdiri dari M. Syaiful Rizal, Muhamad Zidan, Mahfur Suhendra, Syahril Aditya Romadon, Supriadi, Haris Sutrisna dan korban Zainul Fatah pada Senin 19 April 2021 sekitar pukul 01.30 WIB datang ke Jalan Kalimas Pasar, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan.

Sekelompok anak muda tersebut kemudian bertemu dengan Hendra dari kelompok Al Amin. Supriadi lalu membawa Hendra ke Jalan Kalimas Baru 3 Gang 8 dalam keadaan leher diapit dan bergantian dengan Haris Sutisna sambil memegang kerah baju Hendra.

Setibanya di lokasi, kelompok Sumur Besar bertemu dengan Abdul Ghofur membahas tentang pemukulan terhadap Mahfut Suhendra. Namun, Hendra malah berteriak telah dipukul oleh Supriadi. Alhasil terjadilah perkelahian antar dua kelompok tersebut.

Imbron dan Abdul Ghofur kemudian mengejar Alvin dan berhasil melarikan diri. Sementara Zainal Fatah dipukuli oleh Hendra. Melihat itu, Abdul Ghofur dan M. Imbron beserta beberapa orang dari kelompok Al Amin ikut memukuli korban yang saat itu sedang dalam kondisi tengkurap.

Akibat pengeroyokan tersebut, pada 21 April 2021, sekitar pukul 08.00 WIB, korban mengalami sesak nafas dan dibawa ke rumah sakit Al-Irsyad Surabaya oleh ibunya, Satiah. Korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit dr Sutomo.

Sekitar pukul 23.00 WIB, korban sudah bisa pulang ke rumah. Namun pada 23 April 2021, sekitar pukul 00.30 WIB, korban mengalami sesak nafas kembali. Akhirnya korban diantar ke Rumah Sakit Al Irsyad dan mengalami kejang hingga tak sadarkan diri pada pukul 03.30 WIB. Hingga pada pukul 12.00 WIB korban menghembuskan nafas terakhirnya.

(k/red)