Lampung, BeritaTKP.com – Fakta mengejutkan terungkap dari kasus penculikan dan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial NA (16) di Lampung Timur. Aksi keji yang dilakukan tersangka Ida Bagus Made Wibawa (27) itu disebut dipicu persoalan utang antara keluarga korban dan keluarga pelaku.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh menjelaskan, utang tersebut awalnya hanya Rp10 juta, namun berbunga sangat tinggi hingga mencapai ratusan juta rupiah. Meski demikian, Boyoh menegaskan bahwa persoalan utang sama sekali tidak dapat dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan penculikan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Yang kami identifikasi utangnya Rp10 juta, tetapi kemudian berbunga sampai ratusan juta. Namun ini tidak bisa dicampuradukkan. Mau ada utang atau tidak, tetap tidak dibenarkan menculik dan menyetubuhi anak di bawah umur,” tegas Boyoh, Kamis (4/12/2025).

Menurutnya, kepolisian fokus menindak perbuatan pidananya dan tidak masuk pada ranah urusan pribadi keluarga masing-masing.

Pelaku Rampas Perabotan Rumah Korban

Tak hanya menculik NA selama enam bulan, pelaku juga diduga mengambil sejumlah barang milik orang tua korban. Ketika polisi menggeledah rumah tersangka, ditemukan berbagai perabotan rumah tangga yang diduga hasil pencurian, antara lain:

  • termos air panas warna pink
  • setrika Maspion
  • shower mandi
  • kompor listrik Raksonic
  • televisi Sharp
  • magic com Miyako
  • kulkas Sharp yang sudah dicat hitam
  • selimut cokelat kombinasi
  • satu bungkus plastik berisi pakaian milik korban

Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai alat bukti.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dalam kasus penculikan serta persetubuhan anak di bawah umur. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya pelaku atau motif tambahan.(æ/red)