Kota Blitar, BeritaTKP.com – Polisi lanjut usut kasus kematian orok bayi yang ditemukan di salah satu kamar kos yang ada di Kelurahan Krangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Bliar. Atas penyelidikan kasus tersebut, RUM (22), sang ibu kandung bayi tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menetapkan RUM sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan atau tindak kekerasan terhadap anak. “Iya statusnya tersangka dugaan kekerasan terhadap anak,” kata Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota AKP Achmad Rochan, Kamis (4/5/2023) kemarin.

Rochan mengatakan keputusan untuk menetapkan perempuan asal Panggungrejo, Kabupaten Blitar itu sebagai tersangka setelah melalui proses. Di antaranya yakni memeriksa sejumlah saksi dan meneliti barang bukti di kamar kos yang selama ini ditinggali tersangka.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi menggelar perkara. Dari sanalah, keputusan menetapkan tersangka dugaan kekerasan terhadap anak mencuat. RUM dijerat dengan pasal 80 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Meski menyandang status tersangka, polisi tidak menjebloskan ke tahanan. Pertimbangannya karena kondisi kesehatan. Pasca melahirkan tersangka masih lemas. Meski begitu tersangka diwajibkan untuk menjalani wajib lapor atau absen ke kantor polisi.
Selain itu tersangka diminta syarat untuk bisa datang sewaktu-waktu jika dibutuhkan keterangannya. “Proses penyidikan dan hukum tetap berlanjut,” kata perwira dengan pangkat tiga balok di pundaknya ini.
Polisi saat ini masih terus meminta keterangka kepada sejumlah saksi tambahan untuk mengungkap alasan mengapa bayi tersebut meninggal dunia. Yang sudah pasti, kasus kematian bayi malang itu menjadi atensi polisi.
Seperti yang telah diketahui, para penghuni kos yang ada di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, dikejutkan dengan penemuan bayi merah dalam kondisi meninggal dunia di salah satu kamar kos.
Menurut informasi yang ada, bayi itu meninggal pada Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 16.00. Kronologi penemuan bayi meninggal. Berawal ketika Senin (1/5/2023) sekitar pukul 19.30, Anita Vendrika yang juga saksi mendengar tangisan bayi.
Saksi akhirnya menginformasikan di grup WA penghuni kos. Nah dari obrolan itu, salah satu penghuni menginformasikan jika suara bayi itu adalah bayi temannya yang dititipkan kepadanya.
Pada Selasa (02/5/2023) sekitar Pukul 12.00, saksi melintas didepan kamar kos RUM. Saat itu dirinya sedang bersih-bersih, tanpa sengaja melihat ke arah pintu kamar RUM yang terbuka sedikit melihat ada bercak darah di dalam kamar.
Kemudian saksi melaporkan pengelola kos. Siang sekitar pukul 13.00 saksi bersama pengelola mengecek dan didapati bayi yang diduga sudah dalam keadaan meninggal dunia. (Din/RED)





