
Kota Malang, BeritaTKP.com – Setelah melakukan penggeledahan terhadap PT Loka Abadi Sentausa atau Indocrete, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim kembali ke Kota Malang untuk melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang ada di Kota Malang.
“Kegiatan kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat Kota Malang. Tentunya berkaitan dengan kasus gedung Wismilak,” ujar Kanit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Mompol Erik Pradana, Kamis (24/8/2023) kemarin.
Diketahui, penggeledahan dilakukan oleh penyidik pada dua rumah di Jalan Halmahera Nomor 60 Kota Malang dan Jalan Merbabu Nomor 24 Kota Malang. “Ada tiga lokasi sebenarnya. Tapi untuk satu lokasi itu berada di Malang Plaza, sedangkan seperti kita ketahui Malang Plaza sudah terbakar jadi tidak kita datangi. Beberapa rumah yang (digeledah ini) berkaitan dengan mantan direktur PT Hakim Sentausa,” terang Erik.
Erik menyampaikan, penggeledaba uni dilakykan sesuau dengan penetapan lidik khusus dari pengadilan. “Kita dalam kepentingan penyidikan sesuai dengan penetapan lidik khusus dari pengadilan bahwa kita melakukan penggeledahan,” ungkap Erik.
“Penggeledahan yang kita lakukan berkaitan dengan dokumen yang harus kita temukan dengan proses penyidikan yang nantinya dapat dikembangkan,” sambungnya. (Din/RED)





