Banyuwangi, BeritaTKP.com – Seorang wanita di Banyuwangi mengalami trauma berat setelah diperkosa dan dianiaya oleh pria yang bertamu di rumahnya, pada Rabu (2/11/2022) lalu. Pelaku pria pemerkosaan tersebut berinisial SHT (39), warga Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi, Henik Setyorini mengatakan, usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pendampingan terhadap wanita korban pemerkosaan dan penganiayaan yang dilakukan tamunya itu. “Kita lakukan pendampingan ya. Tentu ini merupakan tanggung jawab kami,” ujar Henik, Senin (7/11/2022) kemarin.

Proses untuk dapat bangkit dan pulih dari pengalaman perkosaan tersebut pasti sangat sulit. Oleh karena itu, para korban membutuhkan upaya penanganan yang serius terhadap kasus yang dialami, agar tidak berlanjut mengarah ke potensi lebih parah, seperti dorongan bunuh diri misalnya. “Sudah menjalani pemulihan. Alhamdulillah sudah mulai pulih,” tambahnya.

Korban kekerasan seksual dan pemerkosaan membutuhkan proses panjang untuk dapat kembali menerima dirinya secara utuh dan berdamai kondisinya di masa lalu dan saat ini. Oleh karena itu, kata Henik korban diharapkan mendapat dukungan dari lingkungan sosial serta menjalani serangkaian konseling dan psikoterapi untuk pemulihan.

Diketahui, korban yang beralamat di kecamatan Tegalsari, Banyuwangi ini mengalami kekerasan seksual berupa perkosaan oleh tamu yang datang ke rumahnya. Korban juga mendapatkan penganiayaan dari pelaku berupa luka di pipi dan bibir karena sempat memberontak saat diperkosa.

Memanfaatkan situasi rumah yang sepi, pelaku lantas menarik korban ke kamar. Di situ pelaku melancarkan aksi jahatnya dengan menganiaya korban hingga lemas.

Korban yang sudah tak berdaya dan tidak bisa melawan kemudian diperkosa oleh pelaku. Beruntung saat itu, korban masih bisa berteriak.

Teriakan korban terdengar oleh anaknya. Karena sang anak tidak berani menegur pelaku, ia memilih keluarg rumah diam-diam dan melapor ke Polsek Tegalsari.

Selanjutnya unit Reskrim bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Selain pelaku polisi juga sudah mengamankan barang bukti. Pelaku sudah kini sudah diamankan dan disangkakan dengan pasal dimaksud dalam Pasal 6 huruf b UU No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 285 KUHP. (Din/RED)