Surabaya, BeritaTKP.com – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat menjadi buron kini telah berhasil diringkus oleh Polsek Tambaksari. Kedua pelaku melakukan aksi pencuriannya di Jalan Setro Baru Utara pada tanggal 28 Januari lalu.
Kedua pelaku ialah MRM (20) warga Krembangan, Surabaya, dan RWH (19) warga Krembangan Masigit, Surabaya. Kedua pelaku berhasil dibekuk oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin S,H. Dan Panit I Reskrim Ipda Didik Supriyanto.
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari AKP Zainul Abidin mengatakan kejadian berawal pada Jumat 28 Januari sekitar jam 17.30 WIB, AR (57) memarkirkan sepeda motor Vario dengan nopol L 2381 WH di depan rumah dengan keadaan kunci masih menempel dan masuk ke dalam rumah guna beristirahat.
Kemudian tak berselang lama kedua tersangka melintas di depan rumah korban sepulang dari bermain dan melihat ada sepeda motor korban yang terparkir dengan keadaan kunci yang masih menempel, Tak pakai pikir panjang kedua tersangka langsung melihat kondisi sekitar namun karena cuaca hujan dan membuat kondisi sekitar sepi maka kedua tersangka dengan mudahnya membawa kabur motor tersebut.
Korban baru menyadari bahwa kendaraan nya hilang saat keluar dari rumah dan melihat kendaraannya sudah tidak berada di tempat semula. Atas kejadian itu AR mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.
Selain mengungkap kronologi awal kejadian Kanit Reskrim Polsek Tambaksari juga membeberkan kronologi penangkapan kedua tersangka.
“Pada tanggal 10 Februari sekitar pukul 21.30 WIB tepatnya di depan Gelora 10 November Surabaya 1 tersangka MRM berhasil diringkus kemudian langsung diintrogasi guna dilakukan pengembangan,” Ujar AKP Zainul Abidin.
“Dari pengakuan MRM kita kembangkan lagi dan berhasil menangkap tersangka kedua yaitu RWH, Dia (RWH) ini adalah residivis kasus yang sama pernah masuk pada tahun 2018 silam dan dari tersangka kita ketahui bahwa satu unit sepeda motor hasil curian mereka jual dengan harga Rp 2 juta di daerah Sendang, Bangkalan, Madura, dan itu masih kita kembangkan lagi,” lanjutnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka adalah 1 unit ban dan pelek sepeda motor, 1 buah kaos lengan pendek. Atas perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman 9 tahun penjara. (Red)









