Tuban, BeritaTKP.com – Sebuah kendaraan truk diesel yang mengangkut pupuk bersubsidi secara ilegal berhasil diungkap petugas jajaran Polres Tuban. Hal tersebut diketahui setelah truk berusaha melintas di wilayah Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Dari penggagalan tersebut pihak Polres Tuban berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pupuk subsidi seberat 9 ton. Pupuk bersubsidi jenis ZA tersebut asalnya dari Kabupaten Pamekasan dan akan dikirim di wilayah Tuban, Kamis (3/2/2022).

Penangkapan kendaraan truk diesel dengan nopol M 8285 UB berawal karena adanya laporan dari masyarakat. Saat melintas di Jalan Raya Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban itu truk terlihat mencurigakan.

“Dari laporan warga, anggota kemudian melakukan penghadangan satu unit truk tersebut. Saat dihentikan ternyata benar truk itu memuat pupuk tetapi tidak dilengkapi dokumen pengiriman pupuk bersubsidi dari pemerintah,” ungkap AKBP Darman, Kapolres Tuban.

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ternyata sopir truk yang diketahui bernama Zairinuddin ,43, warga asal Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan membawa puluhan sak pupuk bersubsidi. Sehingga pengemudi truk dan juga kendaraannya langsung diamankan oleh petugas.

“Pelaku melakukan pengiriman pupuk bersubsidi tanpa ijin. Dari keterangannya, pupuk itu berasal dari wilayah Madura untuk dikirim Tuban,” jelasnya.

Dalam penggagalan upaya pengiriman pupuk bersubsidi secara ilegal itu, pihak kepolisian telah menetapkan Zairinuddin yang merupakan sopir truk sebagai tersangka. Selain menetapkan sang sopir sebagai tersangka, pihak kepolisian juga masih melakukan pemanggilan terhadap pemilik pupuk yang berasal dari Pamekasan.

“Kemudian akan kita kembangkan untuk pemilik pupuk, pemanggilan pertama belum bisa hadir. Kita sudah mengantongi identitas pemilik pupuk,” tandasnya.

Sementara itu, dalam kasus tersebut petugas kepolisian belum bisa mengetahui kemana pupuk tersebut akan dikirim. Pasalnya, pengemudi truk pada saat ditangkap masih belum mengetahui kemana akan mengirimkan pupuk tersebut lantaran masih menunggu intruksi dari pemiliknya.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 180 sak atau 9 ton pupuk bersubsidi jenis ZA. Untuk tersangka tidak ditahan tetapi wajib lapor, dengan ancaman hukum pidana paling lama 2 tahun penjara,” imbuhnya. (k/red)