Tanah Abang, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di gudang milik ALIMSYAH BIN MAT JALI di Dusun II Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI pada hari Senin, 6 Mei 2024, sekira pukul 21.00 WIB. Dalam kasus ini, satu orang pelaku berhasil diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Pada saat kejadian, korban sedang berada di rumahnya. Saat pulang ke rumah, korban melihat jendela gudangnya yang terbuat dari kayu telah terbuka. Ketika dicek, korban mendapati bahwa beberapa barang di dalam gudangnya telah hilang, antara lain 17 keping seng merk multiroof, 1 tabung gas 3kg, 4 buah linggis, 1 gergaji, 1 pack rokok, 3 dus mie, dan 7 anak ayam jago. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.300.000,-.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, diketahui bahwa salah satu pelaku berinisial DRP dan tinggal di Dusun III Desa Tanah Abang Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI. Petugas kemudian bergerak ke rumah pelaku dan berhasil menangkapnya. Namun, satu pelaku lainnya yang berinisial I masih belum ditemukan dan saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.  Dalam kasus ini, beberapa barang bukti berhasil diamankan, antara lain 1 tabung gas 3kg dan 2 buah linggis.

Kapolsek Tanah Abang, AKP DARMAWANSYAH, S.H, M.H., mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menjadi korban. Kapolsek Tanah Abang juga meminta bantuan dari masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan pelaku I yang masih dalam pengejaran. (æ/RED)