Penukal Abab, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada hari Rabu, 3 Mei 2023, sekira pukul 21.00 WIB, di jalan Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Pali. Dalam kasus ini, seorang karyawan swasta PT. PNM (Permodalan Nasional Madani) menjadi korban.
Pada saat kejadian, korban, JANIARI Binti JOJONDRI, bersama delapan temannya sedang mengendarai empat sepeda motor dari Desa Prambatan menuju Desa Babat. Saat di lokasi kejadian, mereka dihadang oleh lima orang tak dikenal yang mengancam menggunakan senjata api rakitan, senjata tajam jenis mandau/golok, celurit, dan kayu. Para pelaku memaksa korban dan teman-temannya menyerahkan barang-barang mereka.
Akibat kejadian tersebut, korban dan teman-temannya mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). Barang-barang yang dirampas para pelaku antara lain dua sepeda motor Honda Beat, enam handphone berbagai merk, dan uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,-.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Penukal Abab langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa salah satu pelaku berinisial S. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab langsung melakukan penangkapan terhadap S di rumahnya di Desa Penandingan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.
Dalam pemeriksaan, S mengakui bahwa dirinya memang terlibat dalam aksi curas tersebut. Dia juga menyebutkan nama-nama pelaku lainnya. Petugas kepolisian pun terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lainnya.
Dalam kasus ini, satu unit sepeda motor Honda Beat yang dirampas dari korban berhasil disita. Sepeda motor tersebut telah disita dalam perkara yang sama dengan tersangka lain berinisial RS.
Polsek Penukal Abab masih terus mendalami kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya dan mencari barang bukti lain. Kapolsek Penukal Abab, Iptu Arzuan, S.H., mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menjadi korban. (æ/RED)





