PALI, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Tanah Abang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi LP/B-77/XI/2024 tanggal 22 November 2024.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah bengkel milik Heri Kurnawi, warga Dusun I Desa Tanah Abang Jaya. Korban, yang kerap kehilangan alat-alat di bengkelnya, memergoki tersangka, JW (29), sedang mencuri dua unit bak porsneling berwarna cokelat karat dengan berat total sekitar 50 kg.

Korban bersama warga setempat sebelumnya bersembunyi di dekat lokasi untuk memantau situasi. Saat tersangka hendak membawa barang curiannya, korban dan warga langsung mengamankan pelaku. Barang bukti berupa dua unit bak porsneling dan satu karung putih juga berhasil disita.

Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Darlansyah, S.H., beserta tim untuk segera mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Tanah Abang. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah empat kali melakukan pencurian di lokasi yang sama.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000 akibat pencurian tersebut. Barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, mengapresiasi kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam mengungkap kasus ini. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat adanya tindak pidana di sekitar lingkungannya,” ujar Kapolsek.

Dengan penanganan kasus ini, Polsek Tanah Abang terus berupaya memberikan rasa aman bagi masyarakat dan memastikan pelaku tindak kriminal mendapat proses hukum yang sesuai. (æ/red)