SURABAYA, BeritaTKP.com – Satu lagi pelaku tawuran di perempatan Pacar Keling, Surabaya, berhasil diamankan oleh Polsek Tambaksari. Sebelumnya 1 pemuda berinisial IR telah berhasil diamankan pada Jumat (17/6/2022) oleh Polsek Tambaksari.

Kini giliran RC warga Jolotundo 3, Surabaya yang diamankan oleh polisi. RC diamankan lantaran saat kejadian RC kedapat membawa sajam jenis pedang dan diayunkannya kearah kelompok atau teman dari tersangka IR yang sebelumnya ditangkap.
RC diamankan pada Senin (20/6/2022) dengan barang bukti yaitu 1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai berlafal arab. 1 (satu) pasang kaos oblong motif warna warni dan celana pendek warna doreng.
Dari keterangannya RC mengakui bahwa sajam tersebut memang miliknya yang ia bawa saat melakukan aksi tawuran tersebut.
Atas perbuatannya RC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No.12 Tahun 1951, tentang kepemilikan sajam Jo. Pasal 335 ayat (1) KUHPidana Dengan ancaman hukuman maksimal 10 (Sepuluh tahun penjara). (RED)





