Surabaya, BeritaTKP.com – Tiga penjual narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya berhasil dibekuk oleh Unit Narkoba Polrestabes Surabaya. Ketiga pelaku berinisial FA (25) warga Ketitang, AB (25) warga Kembang Kuning, dan MC (29) warga Dupak Timur.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (08/04/2022) lalu. Saat ditangkap, masing-masing pelaku sedang menjual sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, menjelaskan penangkapan bermula ketika anggota di lapangan menerima informasi terkait peredaran narkoba yang dilakukan oleh FA. Anggota yang mendengar informasi tersebut lantas melakukan pendalaman.
“Kami lakukan penyelidikan mendalam dan benar jika FA memang pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Daniel, Selasa (17/05/2022).
Usai melakukan penyelidikan, polisi lantas melakukan penggerebekan di rumah FA di jalan Ketintang. Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan 19 poket jenis sabu siap edar dengan berat total 44,84 gram.
“Barang bukti tersebut diambil sehari sebelum penangkapan di jalan Balongbendo,” imbuh Daniel.
Saat ditangkap, FA yang sudah pasrah lantas menyebut nama AB dan MC yang menjadi kaki tangannya dalam mengedarkan sabu. Tak lama, polisi melakukan penangkapan kepada keduanya di rumah masing-masing.
“Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka nekat menjual sabu lantaran membutuhkan uang untuk bertahan hidup,” pungkas Daniel.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (RED)






