JAMBI, BeritaTKP.com – Kepala Kepolisian Sektor Jambi Timur Akp Edi Mardi Siswoyo memimpin Press Release Ungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penadahan, bertempat di Mako Polsek Jambi Timur. Jum’at 4 Oktober 2024.

Dalam press release, Kapolsek Jambi Timur Akp Edi Mardi Siswoyo, menyampaikan; Adapun kronologi terjadinya penggelapan dalam jabatan, awalnya Pelapor RIDWAN menerima kabar dari staf gudang (saksi) nama MELIYANTI bahwa sparepart berupa kawat tembaga dinamo yang semestinya diantar ke gudang PT. KTN Talang Duku laporan nya tidak sampai kelokasi, setelah dilakukan pengecekan bahwa benar informasi tersebut, kemudian pelapor memanggil daa menginterograsi para pelaku, dan para pelaku mengaku bahwa telah menggelapkan barang milik PT. Kurnia Tinggal Nugraha yang ditafsir seharga Rp. 16.114.391,- (Enam belas juta seratus empat belas ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah).

Selanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B-71/IX/2024/Spkt/Polsek Jambi Timur/Polresta Jambi/ Polda Jambi tanggal 27 September 2024, serta hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan hasil penyelidikan, Panit Reskrim dan Opsnal Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan 3 pelaku dan 1 pelaku penadah, diantaranya; inisial MY 25 Tahun warga Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi, MM 29 Tahun warga Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi, A 25 Tahun warga Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi, dan HBT 36 Tahun warga Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi (selaku Penadah).

Adapun barang bukti yang diamankan; 1 (satu) eksemplar not permintaan barang, 1 (satu) eksemplar surat perjanjian kerja, dan 1 (satu) tempat gulungan kawat tembaga, serta pasal yang dilanggar; sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 374 K.U.H.Pidana atau Pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (æ/red)