
RIAU, BeritaTKP.com – Pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau memastikan mahasiswa berinisial Raihan Mufazzar yang melakukan pembacokan terhadap mahasiswi Faradilla Ayu Pramesti akan diberhentikan dari kampus.
Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau, Magfirah Ibu Abu Bakar, mengatakan kampus telah membentuk tim etik untuk menangani kasus tersebut. Sementara proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian.
“Kami sudah membentuk tim etik. Untuk masalah hukum kita serahkan ke pihak kepolisian,” ujar Magfirah, Sabtu (28/2/2026).
Termasuk Pelanggaran Berat
Magfirah menjelaskan keputusan terkait status akademik pelaku akan ditetapkan setelah tim kode etik kampus menyelesaikan penilaian. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan pembacokan yang dilakukan di lingkungan kampus masuk kategori pelanggaran berat.
“Untuk di kampus ada namanya tim kode etik kampus. Kalau kita lihat pasalnya ini memang kesalahan berat, tim sedang kerja dan bisa jadi rekomendasi akhirnya adalah diberhentikan atau DO,” jelasnya.
Ia juga menyebut perbuatan pelaku telah mencoreng nama baik kampus dan dilakukan dengan tindakan yang dinilai sangat kejam.
“Kita tidak mendahului tim etik independen. Tapi dari perbuatannya sangat jelas sekali, maka paling lama satu bulan sudah keputusan karena tidak ada yang perlu diklarifikasi. Itu kan sudah jelas semua,” tambahnya.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Sebelumnya, Raihan Mufazzar ditetapkan sebagai tersangka atas aksi pembacokan terhadap Faradilla Ayu Pramesti yang terjadi di lingkungan kampus. Korban saat ini telah menjalani perawatan medis dan proses hukum terhadap pelaku terus berjalan.
Pihak kampus menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan akademik serta memastikan sanksi tegas bagi pelanggaran berat yang mencederai nilai-nilai kampus.(æ/red)





