Tanjungbalai, BeritaTKP.com – Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Senin, 4 Mei 2026.

Peristiwa tersebut melibatkan sebuah truk bernomor polisi BL 8608 FD dengan Kereta Api KAU 79 yang melaju dari arah Tanjungbalai menuju Kisaran.

Korban diketahui bernama Sukir, warga Dusun III, Desa Asahan Mati. Saat kejadian, korban sedang mengemudikan truk dan diduga hendak melintasi rel kereta api yang tidak dilengkapi palang pintu.

Kepala Regu Polsuska Kisaran, Tri Rohmad, mengatakan masinis sempat membunyikan klakson peringatan berkali-kali. Namun, tabrakan tidak dapat dihindari hingga truk terseret dan terguling di sisi kiri rel.

Akibat benturan keras tersebut, sopir truk meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, bagian depan truk mengalami kerusakan parah.

Kecelakaan ini juga berdampak pada perjalanan kereta api. Lokomotif KAU 79 mengalami kerusakan sehingga harus menunggu bantuan lokomotif cadangan dari Stasiun Kisaran untuk melanjutkan perjalanan.

Petugas kepolisian kemudian mengevakuasi jenazah korban ke rumah sakit dan mengamankan bangkai truk untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, terutama di lokasi yang belum dilengkapi palang pintu. Pengendara diimbau untuk berhenti sejenak, melihat kondisi sekitar, dan memastikan jalur benar-benar aman sebelum melintasi rel kereta api.(æ/red)